Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masuk Radar OJK, 24 Fintech Miliki Kredit Macet di Atas 5%,

Masuk Radar OJK, 24 Fintech Miliki Kredit Macet di Atas 5%, Kredit Foto: Unsplash/Blake Wisz
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memonitor pergerakan kualitas pendanaan penyelenggara peer to peer (P2P) lending. Hal ini tercermin dari kredit macet atau tingkat wanprestasi keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari (TWP90). 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjamin dan Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan kualitas pendanaan pada P2P lending merupakan angka yang dinamis. Per April 2023, terdapat 24 penyelenggara yang memiliki TWP90 lebih dari 5%. 

"Angka ini meningkat 1 penyelenggara apabila dibandingkan dengan posisi Maret 2023 sebanyak 23 penyelenggara, namun lebih rendah apabila dibandingkan dengan bulan Januari 2023  yang mencapai sebanyak 25 penyelenggara," jelas Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Mei 2023 secara virtual, Selasa (6/6).

Sementara itu, OJK mengungkapkan terdapat beberapa faktor terkait dengan perubahan TKB90 yaitu kemampuan platform memfasilitasi penyaluran dana. Sehingga hal ini dapat memengaruhi outstanding pendanaan dan besarnya pendanaan yang masuk dalam periode macet.

Baca Juga: BUMN Akan Kembangkan BSI Mobile Setara Livin' by Mandiri, Begini Respon Asbisindo

"Kualitas credit scoring kepada calon penerima pinjaman, kualitas proses collection pinjaman yang sedang berjalan, dan banyaknya kerja sama dengan ekosistem seperti penyediaan fasilitas asuransi kredit dan lainnya juga menjadi faktor terkait perubahan TKB90," imbuh Ogi.

Selain itu, OJK juga meminta penyelenggara fintech lending untuk dapat melakukan publikasi data kualitas pinjaman tersebut dalam rangka transparansi dan perlindungan konsumen. 

"Para konsumen dan calon konsumen dapat memonitor langsung data kualitas pinjaman suatu platform P2P lending," kata Ogi.

Dia menambahkan, pihaknya terus melakukan monitoring terhadap perusahaan yang memiliki TWP90 di atas 5%. Salah satunya dengan memberikan pembinaan dan meminta mereka mengajukan action plan perbaikan terkait pendanaan macet.

"Selanjutnya OJK memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melalukan tindakan pengawasan lanjutan," tegas Ogi.

Pengenaan sanksi, lanjut Ogi, telah diatur sesuai dengan Peraturan OJK (POJK), yakni mengenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran dan mengacu pada ketentuan tersebut. 

"Tentunya tindakan supervisory action juga dilakukan oleh OJK dalam rangka mitigasi pelanggaran dan memastikan perlindungan konsumen dapat tetap dipenuhi," pungkasnya.

Baca Juga: OJK Minta Perusahaan Asuransi Terapkan PSAK 74 Lebih Awal

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: