Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Jasa Raharja Terus Tingkatkan Pelayanan dan Penanganan Korban Kecelakaan

                  Jasa Raharja Terus Tingkatkan Pelayanan dan Penanganan Korban Kecelakaan Kredit Foto: Jasa Raharja
                  WE Finance, Jakarta -

                  PT Jasa Raharja (Persero) tak lelah untuk menyadarkan masyarakat agar tertib berlalu lintas dan memberi pengetahuan bagaimana mengurus santunan kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum. 

                  Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menegaskan bahwa, pengurusan santunan kecelakaan saat ini semakin mudah dan cepat. Sebab, korban maupun keluarga tidak perlu lagi repot mendatangi kantor Jasa Raharja. Karena korban kecelakaan yang dibawa ke rumah sakit secara otomatis biaya perawatannya akan ditanggung oleh Jasa Raharja.

                  Ia pun mengatakan, melalui implementasi aplikasi JRcare untuk proses pelayanan kesehatan kepada pasien korban kecelakaan lalu lintas, maka santunan yang diberikan Jasa Raharja menjadi lebih optimal dan tepat guna.

                  "Untuk rumah sakit yang mau menggunakan aplikasi kita (JRcare), kita berikan pembayaran maksimal dalam 14 hari. Seluruh rumah sakit pokoknya kami targetkan pembayarannya. Jadi Jasa Raharja gaada utang, karena kita tergetkan lunas (dibawah 14 hari)," ujar Rivan di Jakarta, Rabu (12/4).

                  Baca Juga: Riset Bank Mandiri: Tingkat Belanja Masyarakat Naik Jelang Lebaran, Terutama untuk Beli Pakaian

                  Seperti diketahui, Jasa Raharja telah menyalurkan dana santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 2,95 triliun sepanjang tahun 2022. Dana santunan yang diserahkan kepada masyarakat ini naik 22,5%, di mana total santunan disalurkan pada 2021 sebesar Rp 2,41 triliun.

                  Adapun penyerahan dana santunan korban kecelakaan meninggal dunia dari Jasa Raharja kini hanya butuh waktu 1 hari 4 jam. Sementara, untuk santunan luka-luka dari sebelumnya 12 menit 3 detik, sekarang menjadi 11 menit 14 detik.

                  "Kenapa kita terus kejar di bawah 10 menit karena kita tahu bahwa golden period atau golden moment perawatan luka-luka itu di bawah 30 menit, ini prestasi yang sudah jauh lebih bagus untuk memberikan perawatan segera untuk korban luka-luka agar segera mendapat penanganan dari rumah sakit," imbuhnya.

                  Sementara untuk pelayanan santunan kecelakaan lalu lintas sampai dengan Februari 2023 tercatat sudah mencapai Rp 475,04 miliar. Rivan pun menegaskan, bahwa setiap kecelakaan yang ada di berbagai pemberitaan, sudah dipastikan santunan tersebut dibayar oleh Jasa Raharja. 

                  "Kami jamin sudah membayar semua santunannya. Mudah-mudahan kami akan terus berinovasi lagi, memberikan perubahan-perubahan lagi, menambah percepatan yang lebih baik lagi agar bisa memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat," pungkasnya.

                  Baca Juga: Asuransi Korea Hanwha Resmi Jadi Pemegang Saham Pengendali Lippo General Insurance

                  Penulis: Alfi Salima Puteri
                  Editor: Ferrika Lukmana Sari

                  Bagikan Artikel: