Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Siapkan Program Penjamin Polis, LPS: Nasabah Bisa Tenang Simpan Uang

                  Siapkan Program Penjamin Polis, LPS: Nasabah Bisa Tenang Simpan Uang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
                  WE Finance, Jakarta -

                  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berupaya memberikan perlindungan kepada nasabah asuransi. Salah satunya melalui program penjaminan polis asurasi. 

                  Kini, LPS sedang menyiapkan sederet program penjaminan polis asuransi sebagaimana yang diamantkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

                  Diharapkan dengan adanya program tersebut, nasabah menjadi lebih tenang dan tidak perlu khawatir ketika perusahaan asuransi mengalami masalah likuiditas. Uang yang mereka simpan di asuransi pun bisa tetap aman. 

                  Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan program penjaminan tersebut akan direalisasikan paling cepat tiga tahun terhitung dari sekarang.

                  "Kami sudah mempersiapkan struktur organisasi di LPS sehingga ada kemungkinan itu bisa dijalankan dengan cepat. Kami menargetkan, kalau bisa tiga tahun sudah diimplementasikan," ujar Purbaya dalam konferensi pers tingkat bunga penjaminan LPS, dikutip Rabu (1/3).

                  Selain itu, Puraya menambahkan bahwa LPS tengah menyiapkan sejumlah peraturan turunan dari UU PPSK untuk diimplementasikan dalam program penjaminan polis tersebut. 

                  Baca Juga: Ajak Milenial Melek Literasi Keuangan, OJK Luncurkan Platform Pembelajaran Gratis

                  "Nantinya, premi tidak akan memberatkan nasabah. Yang jelas nanti nasabah bisa dengan tenang menaruh uangnya di perusahaan asuransi dalam negeri," katanya.

                  Purbaya mengungkapkan dengan penerapan program tersebut diharapkan permasalahan yang menyeret perusahaan asuransi tidak kembali terjadi, khususnya permasalahan yang disebabkan jatuhnya perusahaan asuransi atau kesalahan pengurusnya.

                  Oleh karena itu, Purbaya mengatakan pihaknya akan bekerja keras agar program penjaminan tersebut dapat terealisasikan secepatnya. Pihaknya menjamin kasus gagal bayar asuransi seperti Jiwasraya hingga AJB Bumiputera yang merugikan nasabah, tidak akan terulang lagi.

                  "Kalau ada masalah seperti masa lalu yang pada waktu perusahaan jatuh atau pengurusnya tidak benar, nasabah uangnya hilang dan nangis, mudah-mudahan tidak akan terjadi lagi," jelasnya.

                  Baca Juga: LPS: Likuiditas Perbankan Masih Cukup Memadai Untuk Penyaluran Kredit

                  Penulis: Wenti Ayu Apsari
                  Editor: Ferrika Lukmana Sari

                  Bagikan Artikel: