Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Ditutup OJK, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Ragil Jaya Resmi Dilarang Beroperasi

                  Ditutup OJK, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Ragil Jaya Resmi Dilarang Beroperasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
                  WE Finance, Jakarta -

                  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Ragil Jaya. Adapun, tanggal pencabutan izin dilakukan pada 5 Januari 2023, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/KO.0303/2023.

                  Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Bambang W. Budiawan mengatakan kantor dari Koperasi LKM tersebut ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.

                  Selanjutnya, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Ragil Jaya diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

                  Baca Juga: Tunggu Restu OJK, BTN Akan Jual Aset Senilai Rp 1 Triliun untuk Perbaiki Kualitas Kredit

                  "Untuk penyelesaian hak dan kewajiban koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Ragil Jaya akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Bambang dikutip dari keterangan resmi, Jumat (13/1).

                  Terakhir, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro yang beralamat di Desa Jurangmangu, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang ini dilarang untuk menggunakan frasa lembaga keuangan mikro.

                  Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Mandiri

                  Penulis: Alfi Salima Puteri
                  Editor: Ferrika Lukmana Sari

                  Bagikan Artikel: