Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Cabut Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Mandiri

OJK Cabut Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Mandiri Kredit Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Mandiri. Pencabutan ini berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-4/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Bambang W. Budiawan mengatakan sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, maka kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Mandiri ditutup untuk umum terhitung sejak 5 Januari 2023.

Selain itu, koperasi yang beralamat di Desa Rembul, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang ini juga dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.

Baca Juga: Didominasi Sektor Produktif, Penyaluran KUR Bank Mandiri Tembus Rp 40 Triliun di 2022

"Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Mandiri diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi," ujar Bambang dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (13/1). 

Dia menambahkan, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Mandiri akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Terakhir, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Mandiri dilarang untuk menggunakan frasa lembaga keuangan mikro. Demikian agar maklum," pungkasnya.

Baca Juga: Ini 3 Strategi Xendit untuk Hadapi Ancaman Resesi di 2023

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: