Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  OJK Dorong Partisipasi Asuransi Join Venture untuk Penerapan PSAK 74 di Sektor Asuransi

                  OJK Dorong Partisipasi Asuransi Join Venture untuk Penerapan PSAK 74 di Sektor Asuransi Kredit Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
                  WE Finance, Jakarta -

                  Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Isabella Wattimena menyampaikan kabar terbaru terkait rencana penerapan International Financial Accounting Standard (IFRS) No. 17 yang di dalam negeri diadopsi menjadi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74.

                  " OJK telah membentuk Steering Committee Persiapan Penerapan PSAK 74 yang berkolaborasi dengan pihak kementerian atau lembaga terkait dan asosiasi industri agar proses transisi berjalan lancar," ujar Sophia dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022 secara daring, Senin (2/1).

                  Secara global, IFRS 17 dilaksanakan pada 1 Januari 2023, sementara PSAK 74 baru diterapkan pada 1 Januari 2025. PSAK 74 merupakan salah satu upaya untuk penguatan dari tata kelola manajemen risiko di industri asuransi. 

                  Sophia berharap perusahaan joint venture yang beroperasi di dalam negeri mampu mentransfer pengetahuan kepada asuransi lokal terkait standar pencatatan keuangan terbaru tersebut. 

                  "OJK mendorong partisipasi perusahaan asuransi joint venture untuk menyampaikan experience study dalam hal penerapan IFRS17, yang kemudian dapat dijadikan sebagai pedoman atau tolak ukur oleh pelaku industri asuransi nasional dalam menerapkan PSAK 74 secara penuh pada 1 Januari 2025," jelas Sophia.

                  Baca Juga: Ini Peluang dan Tantangan Bisnis Asuransi Syariah di 2023 Menurut AASI

                  Terkait tujuan penerapan PSAK 74 ini, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Firmansyah N. Nazaroed, mengatakan agar laporan keuangan perusahaan asuransi lebih transparan.

                  "Selain lebih transparan, juga dapat dibandingkan dengan industri-industri lain seperti perbankan dan perusahaan jasa keuangan lainnya," tutur Firmansyah dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Rabu (4/1).

                  Firmansyah juga menyebutkan, penerapan PSAK 74 memerlukan kolaborasi dan sinergi antara aktuaris dan akuntan.

                  "Namun terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu penyesuaian pengalaman, pendapatan jasa asuransi, hubungan antara kontrak dan investasi, serta pengungkapan," imbuhnya.

                  Baca Juga: OJK Siapkan Aturan untuk Dorong Konsolidasi BPR dan BPRS Tahun Ini

                  Penulis: Alfi Salima Puteri
                  Editor: Ferrika Lukmana Sari

                  Bagikan Artikel: