Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, OJK Desak Perbankan Perkuat Mitigasi Risiko

                  Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, OJK Desak Perbankan Perkuat Mitigasi Risiko Kredit Foto: Sufri Yuliardi
                  WE Finance, Jakarta -

                  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta lembaga jasa keuangan mempersiapkan penyangga yang memadai untuk memitigasi risiko yang mungkin timbul akibat perpanjangan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2024. 

                  Kebijakan tersebut dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Indonesia. Lembaga tersebut adalah perbankan dan perusahaan pembiayaan seperti multifinance. 

                  "OJK juga akan merespon secara proporsional terkait perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional," kata Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangan resmi, Senin (29/11). 

                  Selain itu, otoritas juga akan mencermati perkembangan ekonomi global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan. 

                  Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023. 

                  Lembaga keuangan dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan tersebut sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit dengan debitur. 

                  Darmansyah mengungkapkan alasan memperpanjang restrukturisasi kredit karena tingginya ketidakpastian ekonomi global yang didorong normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral Amerika Serikat (AS) atau The Fed. 

                  "Kemudian ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi. Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional," jelasnya. 

                  Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat. 

                  "Sekalipun demikian, berdasarkan analisis  mendalam dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect)," jelasnya. 

                  Di tengah kondisi tersebut, OJK kemudian mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan perpanjangan restrukturisasi kredit hingga Maret 2024. Diantaranya segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor.

                  Diikuti sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum. Selanjutnya, industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

                  Baca Juga: Berantas Korupsi, OJK Kaji Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Industri Keuangan

                  Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
                  Editor: Ferrika Lukmana Sari

                  Bagikan Artikel: