Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Jasindo Kembali Pimpin Konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Asing

                  Jasindo Kembali Pimpin Konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Asing Kredit Foto: PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo)
                  WE Finance, Jakarta -

                  PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo kembali dipercaya untuk memimpin  konsorsium asuransi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja kurang dari enam bulan.

                  Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Cahyo menyatakan, perusahaan selalu siap untuk mendukung program - program asuransi dari pemerintah. 

                  "Kami juga merasa  bersyukur kembali dipercaya pemerintah untuk menjadi ketua konsorsium asuransi tenaga kerja asing  yang bekerja kurang dari enam bulan,” kata Adi dalam keterangan resmi, Jumat (30/9). 

                  Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan melalui situs www.satudata.kemnaker.go.id mencatat 96,57 ribu TKA yang bekerja di Indonesia dan berada di berbagai sektor. 

                  Menurut Cahyo, jumlah tersebut menjadi indikator positif mengenai semakin membaiknya penanganan pandemi di Indonesia dan mulai pulihnya ekonomi nasional. 

                  “Kondisi ini menunjukan kalau Indonesia memiliki program penanganan pandemi yang sangat baik dan kami sangat optimistis kondisi perekonomian kedepannya akan semakin membaik,” lanjutnya.

                  Pada 12 Agustus 2022 Kementerian Ketenagakerjaan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja menyelenggarakan sosialisasi program asuransi TKA yang bekerja kurang dari 6 bulan untuk Perusahaan Penyelenggara Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dan Konsorsium Asuransi TKA di Jakarta.

                  Sosialisasi tersebut merupakan tindaklanjut dari Kep.Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja nomor 03/144/PK.04/V/2022 tentang Pelaksanaan Program Asuransi bagi TKA Yang Bekerja Kurang Dari 6 Bulan.

                  "Jaminan asuransi tenaga kerja asing untuk memiliki perlindungan asuransi dengan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian," terangnya. 

                  Baca Juga: Wamen BUMN Ungkap 3 Tantangan Yang Dihadapi Industri Asuransi, Apa Saja?

                  Penulis: Ferrika Lukmana Sari
                  Editor: Ferrika Lukmana Sari

                  Bagikan Artikel: