Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

HKI jadi Jaminan Kredit Berlaku Tahun Depan, OJK: Nggak Masalah

HKI jadi Jaminan Kredit Berlaku Tahun Depan, OJK: Nggak Masalah Kredit Foto: Fajar Sulaiman
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku siap dan tak masalah bila Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bisa dijadikan jaminan kredit pada tahun depan.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, disebutkan bahwa kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Teguh Supangkat mengatakan, jaminan kredit merupakan salah satu bentuk mitigasi risiko perbankan dan yang paling utama adalah kelayakan dari usaha yang dibiayai.

"Dalam proses kredit atau pembiayaan yang utama adalah kelayakan dari usaha untuk dibiayai sedangan jaminan merupakan salah satu bentuk mitigasi risiko. Sehingga tidak ada masalah dengan implementasi HKI (jadi jaminan kredit)," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/8/2022). Baca Juga: Soal HKI Bisa jadi Jaminan Kredit di Perbankan, ini Poin yang Dikaji OJK

Selain OJK, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pun mengaku siap mengimplementasikan PP tersebut di tahun depan. Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf Robinson Sinaga mengatakan bahwa PP tersebut realitasnya akan berjalan efektif mulai tahun depan, tepatnya pada 12 Juni 2023. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan regulasi yang tepat dan sesuai.

“Jadi PP Nomor 24 Tahun 2022 baru ditandatangani oleh Pak Presiden, tapi masa berlakunya 1 tahun dari 12 juni 2022, berarti 12 Juni 2023. Ada satu tahun masa untuk persiapan pada kementerian-kementerian dan lembaga untuk mempersiapkan regulasi agar nanti PP itu dapat berjalan. Kredit yang didapat itu juga untuk modal kerja, tambahan modal kerja, bukan dipakai untuk yang lain,” ujarnya saat dihubungi Warta Ekonomi, Jumat (12/8/2022).

Lebih lanjut, Robinson juga tengah mengupayakan agar jaminan kredit yang diajukan bisa dengan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saja. Rencananya, Kemenparekraf akan bertugas mencari tim penilai HKI yang nantinya menilai kelayakan HKI. 

“Harusnya perbankan sudah dapat menerima sertifikat HAKI saja, tanpa ada tambahan jaminan lainnya, mereka sudah bisa menerima sebagai agunan. Nah, yang jadi diskusi selama ini adalah karena sertifikat HKI ini kan tidak kelihatan, intangible, makanya diperlukan ada penilai HKI. Penilai HKI ada dua, satu penilai HKI, satu lagi tim penilai,” kata dia.

Penulis/Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: