Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal HKI Bisa jadi Jaminan Kredit di Perbankan, ini Poin yang Dikaji OJK

Soal HKI Bisa jadi Jaminan Kredit di Perbankan, ini Poin yang Dikaji OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih mengkaji soal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dapat dijadikan objek jaminan kredit di perbankan. 

Sebagaimana diketahui, berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, disebutkan bahwa kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang.

"Prinsipnya lagi mengkaji terkait dengan implementasi hukumnya, valuasi HKI, regulasi bank yang mendukung dan juga yang penting adalah likuiditas dari HKI itu sendiri," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Teguh Supangkat di Jakarta, Jumat (12/8/2022). 

Menurutnya, appraisal company yang dapat memberikan nilai dari barang jaminan/ HKI haruslah benar-benar ahli di bidangnya.

"Nah itu perlu ada yang expert untuk melakukan valuasi dari HKI, sehingga bisa diketahui nilai dari HKI sebagai dasar agunan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan, saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit.

"Sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut," kata Dian Ediana Rae.

Lebih lanjut katanya, pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur. Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya.

Penulis/Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: