Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kantongi Restu DPR, IFG dan SMF Raih Suntikan Dana dari Pemerintah

Kantongi Restu DPR, IFG dan SMF Raih Suntikan Dana dari Pemerintah Kredit Foto: Kemenkeu
WE Finance, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menyepakati pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) Tunai dan Non Tunai pada APBN Tahun Anggaran 2023 pada Senin (2/10).

Secara rinci, Sri mulyani mengatakan, PMN Tunai akan diberikan kepada BUMN sektor konstruksi yaitu PT Hutama Karya (Persero) untuk penyelesaian proyek infrastruktur. Di antaranya Jalan Tol Trans Sumatera, Tol Kayu Agung-Palembang-Betung, dan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi dan PT Wijaya Karya (Persero) bertujuan untuk penyelesaian proyek strategis nasional dan proyek IKN. 

Selain itu, PMN Tunai juga diberikan untuk sektor lain yakni PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau IFG untuk penguatan IFG Life dari PT Jiwasraya, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) untuk mendukung pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Lalu PMN Tunai diberikan juga untuk Perum LPNNPI/Airnav Indonesia untuk modernisasi dan peremajaan fasilitas Air Traffic Management System bagi keselamatan penerbangan, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) untuk pembangunan dan pengembangan KEK Mandalika dan KEK Sanur, dan PT LEN Industri  untuk pembangunan fasilitas dan peningkatan kapasitas produksi radae, pesawat, kapal, amunisi, medium tank, dan kendaraan tempur.

Dia meyampaikan, seluruh PMN Tunai ini harus disertai key performance indicators dan kontrak kinerja dari manajemen. 

Baca Juga: Diminati Masyarakat, Transaksi BI FAST BNI Melonjak 900% hingga Agustus 2023

"Jadi, pencairan PMN tidak dilakukan secara gelondongan, namun harus sesuai dengan KPI dan harus ada kontrak kinerja yang akan dimonitor oleh manajemen dan kemudian melaporkan secara berkala,” tegas Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (3/10).

Sementara itu, PMN Non Tunai berupa konversi piutang diberikan kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) untuk memperbaiki struktur permodalan dan rasio keuangan utama perusahaan dan PT Len Industri (Persero) yang juga untuk memperbaiki struktur permodalan perusahaan. 

Selanjutnya, PMN Non Tunai berupa Barang Milik Negara diberikan kepada Perum LPPNPI/Airnav Indonesia untuk bangunan dan peralatan navigasi penerbangan, dan kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk kapal laut yang melayani masyarakat pada jalur perintis khususnya di wilayah timur Indonesia.

Kemudian, PT Brantas Abipraya (Persero) untuk tanah dan bangunan gedung kantor, PT Sejahtera Eka Graha untuk tanah/aset properti eks-BPPN guna meningkatkan value aset properti eks-BPPN dan menciptakan multiplier effect terhadap pembangunan Kota Bogor, dan PT Pertamina (Persero)  untuk sarana dan prasarana bahan bakar nabati sebagai wujud implementasi mandatori Biodiesel.

Meski demikian, Sri Mulyani mengatakan, PMN Tunai TA 2023 yang direncanakan akan diberikan kepada PT PLN (Persero) dan PT Bina Karya (Persero) belum disetujui. 

"Hal ini karena masih akan dilakukan penelaahan dan evaluasi serta urgensi dari kedua PMN tersebut," tuturnya.

Sedangkan PMN TA 2022 sebesar Rp3 triliun batal diberikan kepada PT Waskita Karya (Persero) karena adanya proses restrukturisasi kreditur untuk neraca keuangan perusahaan. 

“Sehingga kami menyampaikan kepada Komisi XI bahwa PMN Rp 3 triliun kepada Waskita tahun 2022 tidak kita cairkan dan akan dikembalikan uangnya kepada kas negara,” pungkasnya. 

Baca Juga: BRI Terbitkan Obligasi Hijau Rp 6 Triliun, Tawarkan Bunga Hingga 6,35%

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: