Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masuk Babak Baru, Bursa Karbon Resmi Meluncur pada 26 September 2023

Masuk Babak Baru, Bursa Karbon Resmi Meluncur pada 26 September 2023 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perdagangan karbon melalui bursa karbon akan dimulai pada 26 September 2023. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyatakan hal ini menandai babak baru upaya besar Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.

“Artinya semua proses yang mendukung keberhasilan dan perdagangan lewat bursa karbon, kita jaga sampai berhasil dan hasilnya kembali direinvestasikan kepada upaya keberlanjutan lingkungan hidup kita terutama melalui pengurangan emisi karbon secara resmi,” kata Mahendra dalam Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia, secara virtual Senin (18/9).

Menurutnya, Indonesia memiliki peran yang sangat besar dalam upaya dunia mengurangi emisi gas rumah kaca karena Indonesia merupakan satu-satunya negara yang hampir 70% dari pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berbasis dari sektor alam. 

"Hal ini berkebalikan dibanding negara-negara lain yang lebih banyak memiliki pengurangan emisi karbon dari sektor energi," ungkap Mahendra.

Baca Juga: Ditopang Pertumbuhan Ekonomi dan Belanja Pemerintah, BNI Optimis Capai Target Kredit di 2023

Adapun, Jambi menjadi salah satu provinsi yang dipilih untuk menjadi sumber yang terbukti mampu melakukan pengurangan emisi karbon, yang langsung bisa dimaterialisasikan dengan dukungan bio carbon fund.

Sejak 2019, Provinsi Jambi dan Kalimantan Timur mendapat program Bio Carbon Fund dari Bank Dunia karena memiliki hutan luas yang berkontribusi dalam menurunkan emisi karbon.

Ke depan, untuk mengejar target penurunan emisi gas rumah kaca ini, Mahendra menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan program peningkatan kapasitas semua pihak terkait program ini di seluruh Indonesia bekerjasama dengan berbagai pihak.

“Kami siap fasilitasi, dengan peserta dari Sabang sampai Merauke, tentukan siapa yang tepat untuk kita ajak bersama membangun kapasitas bersama. Itu menjadi penentu, kemampuan kita. Ada metodologi yang kita tidak paham, itu bagian yang perlu dipelajari dan dikembangkan,” tuturnya.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan peraturan teknis atas Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023) dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).

POJK dan SE ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.

Baca Juga: Hadirkan Lebih dari 100 Fitur, Superapp BRImo Sukses Catatkan Transaksi Rp 1.896 Triliun

Berikut pengawasan OJK terhadap Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon:

1. Penyelenggara Bursa Karbon

2. Infrastruktur pasar pendukung Perdagangan Karbon

3. Pengguna Jasa Bursa Karbon

4. Transaksi dan penyelesaian transaksi Unit Karbon

5. Tata kelola Perdagangan Karbon

6. Manajemen risiko

7. Pelindungan konsumen

8. Pihak, produk, atau kegiatan yang berkaitan dengan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Baca Juga: Insurtech Rey Resmi Tercatat sebagai Inovasi Keuangan Digital di OJK

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: