Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Berikan Izin Usaha Kepada Indodana Multi Finance Setelah Ganti Nama

OJK Berikan Izin Usaha Kepada Indodana Multi Finance Setelah Ganti Nama Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan kepada PT Indodana Multi Finance. Hal ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/PL.02/2023 tanggal 29 Agustus 2023.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengatakan bahwa pemberlakuan izin usaha tersebut sehubungan dengan adanya perubahan nama perseroan. 

Semula perseroan bernama PT Triprima Multifinance yang kemudian berganti nama menjadi Indodana Multi Finance.

"Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota Dewan Komisioner OJK atas perusahaan tersebut," tulis Nasrullah dalam pengumumannya, dikutip Senin (11/9).

Baca Juga: Gara - gara Kredit Macet di Pinjol, BTN Tolak Pengajuan 30% Nasabah KPR

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, Indodana Multi Finance diwajibkan menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

"Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya," kata Nasrullah.

Adapun kantor pusat Indodana Multi Finance berlokasi di jalan Joglo Raya Nomor 17 B, RT 007/RW 003, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Baca Juga: Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia Kantongi Izin Usaha dari OJK

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: