Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada perusahaan asuransi PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) pada 16 Juni 2023.
Sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut dikenakan dikarenakan Asuransi Aspan telah melanggar ketentuan rasio pencapaian tingkat solvabilitas, rasio kecukupan investasi dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha kepada Asuransi Aspan dengan jangka waktu 3 bulan.
"OJK telah meminta tambahan modal kepada PSP (pemegang saham pengendali) termasuk memberi kesempatan kepada Aspan dalam hal terdapat investor potensial yang berminat," ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023 secara virtual, Selasa (5/9).
Baca Juga: BNI Hadirkan Solusi Perbankan untuk Dukung Aturan Devisa Hasil Ekspor
Meski demikian, kata Ogi, hingga saat ini belum terdapat rencana tindakan dan permodalan yang dapat disetujui oleh OJK.
Sebagai informasi, dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, Asuransi Purna Artanugraha dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 16 Juni 2023.
Hal ini sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi untuk seluruh kegiatan usaha. Di samping itu, OJK juga meminta perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.
Baca Juga: OJK Susun 6 Aturan Baru untuk Perkuat Industri Fintech hingga Modal Ventura
Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari
Tag Terkait: