Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berpotensi Salahgunakan Data Pribadi, Satgas Blokir 288 Pinjol Ilegal

Berpotensi Salahgunakan Data Pribadi, Satgas Blokir 288 Pinjol Ilegal Kredit Foto: Unsplash/Blake Wisz
WE Finance, Jakarta -

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang sebelumnya Satgas Waspada Investasi telah memblokir 288 tawaran pinjaman online ilegal selama Agustus 2023. Satgas menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media.

Dengan demikian, sejak 2017 sampai dengan 4 September 2023, Satgas telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. 

Berdasarkan keterangan resmi dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, pihaknya juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.

"Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam," tulis Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Rabu (6/9).

Baca Juga: Tingkatkan Porsi Pembiaayaan Hijau, Bank Mandiri Kembangkan Instrumen Pendanaan

Mengenai hal ini, Satgas meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.

Satgas mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. 

Baca Juga: Masuk Pengawasan Khusus OJK, Jumlah Asuransi Bermasalah Terus Turun

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: