Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siap Jadi Bank Umum Syariah, Begini Persiapan CIMB Niaga Syariah

Siap Jadi Bank Umum Syariah, Begini Persiapan CIMB Niaga Syariah Kredit Foto: Achmad Ghifari Firdaus
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) pada tanggal 12 Juli 2023. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UU, konsolidasi, dan sanksi. 

Berdasarkan ketentuan, UUS yang wajib melakukan spin off adalah UUS yang memiliki aset mencapai 50% dari nilai aset Bank Umum Konvensional (BUK) atau memiliki jumlah aset Rp 50 triliun. Mereka juga wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan paling lama dua tahun setelah POJK tersebut diterbitkan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara mengatakan, CIMB Niaga syariah akan tunduk terhadap aturan tersebut. Namun, pihaknya belum berencana melakukan spin off dalam waktu dekat.

"Kalau pembuat kebijakan bilang kita harus spinn off ya kita spin off. Jadi ya kita siapkan ya. Tapi bagaimana spin off nya dan segala macam masih cukup jauh ya 2-3 tahun lagi. Tapi, kalau arahan harus spinn off ya kita ikut, tapi modelnya apa segala macam itu nanti," ujarnya dalam Media Gathering Harpelnas dan 68 Tahun CIMB Niaga, Senin (4/9).

Baca Juga: Bank Jatim Himpun Tabungan Simpeda Rp 15,31 Triliun Sampai Juni 2023

Pandji mengungkapkan, sejak beberapa tahun lalu, pihaknya telah menyiapkan proses spin off sebagai dukungan terhadap aturan OJK. Saat ini, CIMB Niaga Syariah masih menyiapkan segmen apa yang akan disasar saat menjadi Bank Umum Syariah (BUS).

"Nah modelnya seperti apa kami masih pelajari yang jelas kalaupun spin off kami tidak mau pengalaman nasabah di konvensional menjadi berkurang ketika udah di syariah. Jadi pengalaman di konvensional harus dirasakan juga sama nasabah yang ada di syariah, itu yang pasti," kata Pandji.

Ia memastikan, proses spin off ini tidak akan membuat nasabah CIMB Niaga Syariah berkurang. Berbagai macam fitur dan layanan akan diluncurkan di CIMB Niaga Syariah ke depannya.

"Kami  harus beri produk lebih menarik dari konvensional. Karena bagian dari edukasi dan literasi juga. Karena banyak produk yang ada di syariah dan tidak di konvensional, itu mungkin lebih menarik dari kacamata nasabah," ujarnya.

Diketahui, CIMB Niaga Syariah telah berhasil mencatatkan total aset sebesar Rp 64,32 triliun hingga kuartal I 2023. Nilai tersebut tumbuh 16% yoy dari posisi sebelumnya Rp 55,27 triliun. Bahkan, lebih tinggi dibandingkan PT Bank Muamalat Indonesia yang hingga Maret 2023 mencatatkan aset Rp 61,59 triliun.

Selain kondisi yang mewajibkan UUS untuk spin off, keputusan untuk melakukan spin off secara sukarela berada di tangan manajemen bank. Namun, OJK dapat meminta mereka untuk melakukan spin off dalam rangka konsolidasi, untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.

"Tapi kan kita dikasih batas waktu dua tahun oleh OJK. Jadi setelah dua tahun baru kami akan memang harus buat ya," pungkasnya.

Baca Juga: OJK Gandeng Korea Selatan untuk Perkuat Pengembangan Keuangan Berkelanjutan

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: