Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gandeng BPJPH, BCA Fasilitasi Penerbitan 1.000 Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM

Gandeng BPJPH, BCA Fasilitasi Penerbitan 1.000 Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM Kredit Foto: BCA
WE Finance, Jakarta -

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI memfasilitasi penerbitan 1.000 sertifikat halal gratis bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sertifikasi halal memang menjadi salah satu cara bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan bisnisnya. SVP Division Business Commercial & SME BCA, Tjoeng Haryanto mengapresiasi dorongan pemerintah dalam menggalakkan sertifikasi halal oleh UMKM. 

"Kami percaya bahwa membantu dalam memfasilitasi sertifikasi halal gratis kepada UMKM dapat mengakselerasi peningkatan kualitas produk dalam negeri, meningkatkan omzet sekaligus service excellence kami bagi nasabah," ujar Tjoeng dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (1/9).

Sejumlah kriteria berlaku dalam fasilitas sertifikasi halal gratis ini. Bagi nasabah, beberapa syarat di antaranya adalah usaha dengan modal kurang dari Rp 2 miliar, bergerak di sektor produksi yang memiliki produk sendiri atau asli dan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Baca Juga: Kisah Bankir, Dokter hingga Penjual Sate Terima Pengembalian Dana Pasca Bank Gulung Tikar

Karena ini adalah fasilitas sertifikasi halal secara self declare, syarat yang berlaku untuk bidang usaha/produk adalah bergerak di bidang makanan/minuman yang tak mengandung daging hewan, industri rumah tangga, varian produk maksimal 10 jenis, dan produk belum pernah mengajukan/memiliki sertifikat halal sebelumnya.

Tjoeng menyampaikan, kerja sama ini terbuka bagi UMKM di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Barat, dan provinsi lainnya yang kebutuhannya erat dengan produk halal.

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, menunjukkan bahwa omzet pelaku usaha meningkat rata-rata 8,5% setelah usahanya mengantongi sertifikat halal. 

"Menindaklanjuti hal tersebut, kami mendorong percepatan sertifikasi halal sebanyak 1.000 UMKM hingga akhir 2023 sesuai dengan komitmen yang terjalin dengan Kementerian Koperasi dan UKM," pungkas Tjoeng.

Baca Juga: LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Rp 1,7 Triliun untuk 271.240 Rekening Nasabah Bank

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: