Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kantongi Izin OJK, Abank Gadai Sumut Resmi Beroperasi

Kantongi Izin OJK, Abank Gadai Sumut Resmi Beroperasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Abank Gadai Sumut. Adapun keputusan ini sebagaimana berdasarkan nomor izin usaha KEP-2/D.06/2023 tanggal 24 Agustus 2023.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengatakan pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK. 

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Abank Gadai Sumut diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan," ujar Nasrullah dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (31/8).

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, Abank Gadai Sumut wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan.

Baca Juga: Kisah Bankir, Dokter hingga Penjual Sate Terima Pengembalian Dana Pasca Bank Gulung Tikar

Pertama, nama atau logo perusahaan pergadaian dari Abank Gadai Sumut. Kedua, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Ketiga, Abank Gadai Sumut wajib mencantumkan hari dan jam operasional.

Keempat, mencantumkan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

"Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahuinya," pungkas Nasrullah.

Adapun Abank Gadai Sumut beralamat lengkap di jalan Marelan Raya Pasar II Nomor 192 B, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: OJK Tuntaskan 108 Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: