Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dapen BUMN Bermasalah, OJK Desak Pendiri Lunasi Utang Iuran Peserta

Dapen BUMN Bermasalah, OJK Desak Pendiri Lunasi Utang Iuran Peserta Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan permasalahan Dana Pensiun (Dapen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih terus bergulir. Dana Pensiun ini diketahui bermasalah, setelah adanya hasil pemeriksanaan internal yang dilakukan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi  Prastomiyono menyampaikan, OJK meminta para pendiri dana pensiun yang bermasalah tersebut untuk bertanggung jawab.

"Sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pendanaan dana pensiun, disebutkan bahwa pendiri bertanggung jawab untuk menjaga agar dana pensiun berada dalam keadaan dana terpenuhi," tegas Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juli 2023 secara virtual, Kamis (3/8).

Dia menjelaskan, dalam hal keadaan tersebut belum tercapai (Rasio Kecukupan Dana atau RKD kurang dari 100%), maka pendiri atau mitra pendiri harus melakukan pembayaran iuran sesuai dengan valuasi aktuaria.

Baca Juga: Bidik Pertumbuhan Premi Dua Digit, Allianz Life Andalkan Agen Asuransi hingga Bancassurance

"Ini agar dana pensiun secara bertahap mencapai rasio kecukupan dana 100%," tuturnya.

Ogi menambahkan, terkait hal ini pihaknya telah melakukan supervisory action untuk memastikan pembayaran iuran dilakukan secara tepat waktu dan tepat jumlah, juga meminta pendiri atau mitra pendiri untuk dapat melakukan penyelesaian piutang iuran dana pensiun termasuk Dana Pensiun BUMN

"Serta mendorong agar pendiri melakukan kajian kembali mengenai keberlanjutan dana pensiun termasuk opsi melakukan perubahan program pensiun," terangnya 

Dalam hal ini, OJK akan terus mencermati proses penyesuaian rencana bisnis lembaga keuangan dengan mengedepankan keseimbangan antara optimalisasi potensi pertumbuhan dengan upaya menjaga profil risiko perusahaan. 

Baca Juga: Ini 3 Jurus OJK Tingkatkan Tata Kelola di Industri Jasa Keuangan

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: