Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Rilis Aturan Turunan DHE SDA, Atur Kebijakan Tarif Hingga Sanksi Eksportir Nakal

Sri Mulyani Rilis Aturan Turunan DHE SDA, Atur Kebijakan Tarif Hingga Sanksi Eksportir Nakal Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
WE Finance, Jakarta -

Dalam rangka mendorong optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), pemerintah menerbitkan dua aturan turunan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

Dua aturan turunan tersebut, yakni KMK No. 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang wajib DHE serta PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA

“Untuk Keputusan Menteri Keuangan telah diterbitkan KMK Nomor 272 Tahun 2023. Ini adalah keputusan mengenai komoditas DHE SDA yang tadi telah disampaikan, yang merupakan jenis dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (31/7).

Dia menjelaskan bahwa terdapat penambahan 260 pos tarif dari yang sebelumnya sudah diatur dalam KMK 744/KMK.04/2020. Komoditas wajib DHE SDA tersebut merupakan usulan kementerian atau lembaga yang membina masing-masing sektor, secara total jumlahnya menjadi 1.545 pos tarif.

"Satu, untuk sektor pertambangan yang tadinya 180 pos tarif yang terkena DHE sekarang ditambahkan 29 pos tarif menjadi 209. Untuk perkebunan, 500 pos tarif ditambah 67 menjadi 567," jelasnya.

Baca Juga: Segera Diluncurkan, Ini Keunggulan Fitur Paylater Milik Bank Mandiri

Untuk kehutanan, lanjut Sri Mulyani, terdapat 219 pos tarif yang sebenarnya sudah diatur sebelumnya sejak tahun 2020 sekarang ditambahkan 44 pos tarif menjadi 263 pos tarif. 

"Dan yang terakhir sektor perikanan 386 sudah diatur sejak tahun 2020 melalui KMK 744 sekarang ditambahkan 120 pos tarif sehingga di dalam KMK 272 yang baru saja dikeluarkan ada 506 pos tarif," imbuhnya.

Selain itu, Sri Mulyani juga mengeluarkan PMK Nomor 73 Tahun 2023 yang mengatur pengenaan dan pencabutan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan pengelolaan dan atau pengolahan sumber daya alam.

Dia menuturkan, PMK 73 ini mengatur mengenai pengaturan kewajiban eksportir secara umum, kemudian mengatur tentang penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia dan OJK yang nanti akan disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner OJK mengenai pengawasan yang akan menjadi dasar pengenaan sanksi dan pencabutan sanksi.

Baca Juga: Prospek Cerah dan Raih Pertumbuhan Kinerja, Analis Rekomendasikan Beli Saham BBNI

"Nah, kami akan menekankan sekali lagi yang telah disampaikan Pak Menko bahwa pos tarif komoditas yang diekspor yang tadi telah diatur dalam KMK nomor 272 tahun 2023 semuanya akan mulai berlaku 1 Agustus. Dan hanya berlaku bagi eksportir yang nilai pemberitaan pabean ekspor lebih dari US$ 250.000 per dokumen," tuturnya.

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga menjelaskan mengenai insentif berupa tarif PPh yang lebih rendah atas bunga deposito dan instrumen penempatan DHE SDA yang telah diatur di PP 123 tahun 2015. 

Untuk Deposito biasa (bukan DHE) dikenakan PPh sebesar 20%, namun untuk Deposito DHE SDA dengan mata uang dolar dikenakan PPh atas bunga yang bervariasi yakni PPh 10% untuk tenor 1 bulan, PPh 7,5% untuk deposito tenor 3 Bulan, dan PPh 2,5% untuk deposito DHE tenor 6 bulan.

"Ini tentu agar semua para eksportir juga merasa bahwa ini adalah suatu mekanisme yang adil, sehingga juga tadi disebutkan win win win dari semua pihak," pungkasnya.

Baca Juga: Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam Bisa Jadi Agunan Bank, Ini Tanggapan Bank Mandiri

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: