Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam Bisa Jadi Agunan Bank, Ini Tanggapan Bank Mandiri

Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam Bisa Jadi Agunan Bank, Ini Tanggapan Bank Mandiri Kredit Foto: Bank Mandiri
WE Finance, Jakarta -

Pemerintah resmi mengeluarkan aturan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam (SDA). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2023 lalu.

Kebijakan ini pun mulai berlaku pada 1 Agustus 2023. Melalui aturan ini, pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Sebagai regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan arahan kepada seluruh direksi bank umum maupun bank devisa terkait aturan baru tersebut. Arahan tersebut memperbolehkan DHE SDA dari eksportir digunakan sebagai agunan tunai selama memenuhi persyaratan kualitas aset dari OJK. 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri (persero) Tbk (BMRI) Rudi As Aturridha mengatakan, dengan adanya aturan baru tersebu, maka dari sisi perbankan sudah dapat dipastikan adanya dana mengendap karena DHE SDA yang wajib diendapkan sebesar 30%.

Saat ini perbankan telah menyediakan alternatif penempatan dana mulai dari tabungan, giro maupun deposito dan instrumen investasi berupa term deposit Bank Indonesia (BI). 

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Keuangan, OJK Edukasi Perempuan di Riau

"Dalam hal ini, bank juga akan mencoba menyediakan solusi-solusi yang efektif guna mendukung eksportir dalam mengelola likuiditas, mengingat dana yang wajib diendapkan tersebut tidak dapat dipungkiri merupakan dana yang setiap saat dapat digunakan untuk mendukung operasional perusahaan," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada WE Finance, Senin (31/7).

Sementara itu, BI telah menetapkan tujuh jenis instrumen yang dapat menjadi instrumen penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam. Di antaranya rekening khusus DHE SDA, deposito valas bank, dan term deposit valas DHE SDA.

Kemudian, promissory notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit Rupiah, Swap Valas Nasabah (Bank), dan Swap Valas Bank (BI).

Ketujuh instrumen tersebut dinilai akan menguntungkan bagi para eksportir karena menawarkan bunga yang lebih kompetitif dibandingkan dengan deposito di bank luar negeri.

Baca Juga: Sri Mulyani Rilis Aturan Turunan DHE SDA, Atur Kebijakan Tarif Hingga Sanksi Eksportir Nakal

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: