Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Masih Kaji Pencabutan Moratorium Izin Perusahaan Fintech

OJK Masih Kaji Pencabutan Moratorium Izin Perusahaan Fintech Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
WE Finance, Jakarta -

Wakil Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengkaji rencana pencabutan moratorium izin usaha pinjaman online atau P2P lending. Rencananya, otoritas akan mencabut moratorium tersebut pada tahun ini. 

Dengan pencabutan tersebut, maka OJK akan kembali membuka izin baru perusahaan fintech. Hal ini sekaligus akan menambah daftar fintech legal yang terdaftar di OJK dan meningkatkan penyaluran pembiayaan kepada masyarakat. 

Selain mengkaji moratorium, pihaknya juga terus mendorong penguatan, pengawasan, serta pemeriksaan guna memastikan kesiapan industri terkait model sistem organisasi dan manajemen risiko.

"Secara keseluruhan OJK sedang melakukan itu, sehingga terkait dengan internal organisasi, OJK sendiri sedang melakukan penguatan, pengawasan hingga ada organisasi yang lebih lengkap," ujar Mirza dalam wawancara virtual, dikutip Selasa (18/7).

Mirza mengungkapkan bahwa pengawasan industri P2P memang harus diperkuat, termasuk permodalannya juga perlu ditingkatkan.

"Memang pelaku industri perusahaan di fintech P2P ini, haruslah mereka yang sudah siap dalam hal modal, organisasi, sistem, dan all risk management," ungkapnya.

Baca Juga: Volume Transaksi BRImo Capai Rp 1.895 Triliun Hingga Juni 2023

Lebih lanjut, Mirza meminta analisa ketat harus dilakukan oleh perusahaan fintech terkait kejelasan penyaluran dana ke pihak selanjutnya.

"Pada waktu itu banyak komplain dari dari masyarakat  terkait ada pinjaman yang gagal bayar, bahkan penagihan yang tidak jelas. Itu banyak terjadi di P2P yang ilegal," kata Mirza.

Oleh karena itu, OJK akan terus mendorong dan membenahi agar proses pengawasan, pengaturan hingga komunikasi dengan para pelaku industri jasa keuangan dapat terus ditingkatkan dan juga sesuai dengan kondisi dan tantangan terkini.

OJK juga diberi mandat untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi masyarakat hingga jasa keuangan melalui Undang-Undang P2SK. OJK juga memperkuat perlindungan kepada bank, BPR, asuransi jiwa, asuransi umum, lembaga pembiayaan, lembaga keuangan mikro, Pegadaian, manajemen investasi, dan sekuritas.

Baca Juga: DPR Minta Pimpinan OJK Baru Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Konsumen di Sektor Keuangan

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: