Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Minta Pimpinan OJK Baru Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Konsumen di Sektor Keuangan

DPR Minta Pimpinan OJK Baru Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Konsumen di Sektor Keuangan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Beberapa waktu lalu, Komisi XI DPR RI resmi menetapkan dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Agusman dan Hasan Fawzi.

Agusman akan menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lain merangkap ADK OJK periode 2023-2028. Hasan Fawzi juga dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap ADK OJK.

Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, mengatakan bahwa Agusman dan Hasan harus dapat memperkuat sektor keuangan yang ada. Dia berharap kedua ADK baru tersebut dapat mendorong literasi keuangan dan juga mengedepankan perlindungan konsumen.

“Kita melihat bahwa untuk memperkuat pengawasan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekaligus mengembangkan industri yang berdaya saing, tapi juga di satu sisi  bisa memberikan kontribusi perekonomian dan juga melindungi nasabah,” ujar Andreas dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (18/7).

Baca Juga: Bank Amar Buka Kolaborasi Layanan Embedded Banking dengan Fintech hingga E-Commerce

Industri kripto dan modal ventura sendiri merupakan salah satu inovasi dalam teknologi keuangan, di mana keduanya memberikan dampak yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi. Stabilitas sistem keuangan kripto sendiri cukup besar.

Andreas mengungkapkan bahwa jumlah transaksi dan nasabahnya melebihi nasabah yang berada pada bursa saham. 

“Jumlahnya sudah hampir mendekati 1000 triliun. Sehingga memang dari segi perlindungan konsumen, maupun juga dari segi pemanfaatan juga betul-betul harus dilakukan pengawasan dengan baik, termasuk money laundering dan terutama menjelang tahun politik ini,” tuturnya.

Dia menilai bahwa aset kripto masih memiliki peraturan yang masih lemah. Selain itu, Andreas  juga memberikan perhatian khusus kepada persoalan investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.

Baca Juga: 33 Fintech Belum Penuhi Modal Rp 2,5 Miliar, AFPI: Akan Ada Sanksi dari OJK

Dengan disetujuinya kedua ADK ini, Andreas berharap bahwa pertumbuhan industri dapat seimbang bersamaan dengan perlindungan konsumen yang ada, karena kripto dan modal ventura memiliki potensi yang besar terhadap inklusi keuangan.

“Investasi ilegal, kalau kita lihat di sisi mikro seperti pinjaman online (ilegal) kan marak sekali. Nah, harapannya adalah mereka (ADK OJK) bisa menyeimbangkan antara kepentingan pertumbuhan industri sekaligus juga perlindungan konsumennya melalui keseimbangan pengaturan kemudian juga pengawasan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Andreas juga menyinggung perihal adanya arbitrase peraturan (arbitrase regulatory) dalam dunia keuangan yang kerap menjadi celah yang dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Dalam hal ini, Anggota Badan Legislasi DPR RI ini mencontohkan permasalahan yang terjadi pada Koperasi Simpan Pinjam. Aturan Koperasi Simpan Pinjam sendiri saat ini telah dicantumkan dalam UU P2SK.

“Para pelaku itu, memanfaatkan apa yang disebut arbitrase regulatory. Dia masuk ke tempat yang pengaturannya lemah dan dia memanfaatkan hal tersebut. Di sinilah dengan adanya dua ADK itu, kita bisa segera tutup dan diperkuat sehingga celah itu tidak dapat digunakan oleh para petualang di sektor keuangan,” tutup Andreas.

Baca Juga: Kantongi Restu OJK, Nicholas Tan Resmi Jadi Komisaris Independen OCBC NISP

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: