Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Cabut Sanksi Pembekuan Usaha Topas Multi Finance

OJK Cabut Sanksi Pembekuan Usaha Topas Multi Finance Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Setelah melakukan sejumlah perbaikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memutuskan mencabut pembekuan usaha perusahaan pembiayaan ​PT Topas Multi Finance. 

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan pencabutan pembekuan tersebut karena perusahaan telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 4/POJK.05/2013 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan.

"Sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan," ujar Bambang dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (14/7).

Baca Juga: BRI Gelar Pesta Rakyat Simpedes, Hadir di 20 Kota dan 362 Titik Indonesia

Pasal tersebut menyatakan bahwa calon pihak utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai pihak utama.

Bambang mengatakan, pencabutan pembekuan kegiatan usaha terhadap perusahaan pembiayaan yang berlokasi di Jakarta ini dilakukan berdasarkan keputusan nomor S-66/NB.2/2023 tanggal 7 Juli 2023.

"Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas, maka perusahaan pembiayaan tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan," tutup Bambang.

Baca Juga: Gadai Mega Elektronik Kantongi Izin Usaha dari OJK

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: