Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gadai Mega Elektronik Kantongi Izin Usaha dari OJK

Gadai Mega Elektronik Kantongi Izin Usaha dari OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Mega Elektronik. Keputusan tersebut berdasarkan nomor izin usaha KEP-43/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar mengatakan pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan anggota Dewan Komisioner OJK.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Gadai Mega Elektronik diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan," ujar Asep dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (14/7).

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, Gadai Mega Elektronik wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan.

Baca Juga: DPR Sahkan Hasan Fawzi dan Agusman Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK

Pertama, memuat nama atau logo perusahaan pergadaian dari Gadai Mega Elektronik. Kedua, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Ketiga, Gadai Mega Elektronik wajib mencantumkan hari dan jam operasional.

Keempat, mencantumkan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

"Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahuinya," pungkas Asep.

Adapun Gadai Mega Elektronik beralamat lengkap di Jalan Pulau Komodo No.15, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, Bali.

Baca Juga: Merah Putih Fund Gandeng Kejagung dan BPK, Kawal Pengelolaan Dana Ventura BUMN Rp 4,5 Triliun

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: