Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

MenKopUKM: Persyaratan Agunan Jadi Kendala Terbesar UMKM Untuk Raih Akses Pembiayaan Bank

MenKopUKM: Persyaratan Agunan Jadi Kendala Terbesar UMKM Untuk Raih Akses Pembiayaan Bank Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
WE Finance, Jakarta -

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa semua pihak harus terus mendukung dan memberikan kemudahkan akses pembiayaan bagi UMKM. Hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan akses pembiayaan agar UMKM bisa naik kelas.

"Kita semua menyadari, UMKM memiliki posisi dan peran strategis dalam perekonomian nasional, 97% lapangan kerja disediakan oleh UMKM, khususnya sektor mikro yang mendominasi 96%," ujar Teten dalam webinar bertajuk "Memperluas Aksebilitas dan Pendanaan UMKM Tangguh dan Berdaya Saing Kuat, Selasa (11/7).

Meskipun demikian, Teten menjelaskan bahwa dalam hal akses pembiayaan, baru 21% UMKM yang mampu memperoleh kredit perbankan. Menurutnya, persyaratan agunan menjadi kendala terbesar bagi UMKM untuk mengakses pembiayaan perbankan.

"Padahal agar UMKM segera naik kelas, kita harus memberikan kemudahan akses pembiayaan untuk memperkuat modal kerja maupun modal investasi supaya mereka bisa memperbesar kapasitas usahanya," ungkapnya.

Baca Juga: Mudakan Transaksi Nasabah, Transaksi Kartu Debit BSI Capai Rp 2,5 Triliun hingga April 2023

Untuk itu, solusi yang paling tepat bagaimana Bank Himbara ataupun perbankan swasta proaktif memberikan kemudahan pembiayaan. Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM juga mendorong kemudahan UMKM dalam akses pembiayaan melalui KUR Klaster. 

"KUR Klaster ini seharusnya bisa diinisiasi oleh perbankan, yaitu bagaimana mendorong para pelaku UMKM ini juga terhubung dalam rantai pasok industri, terhubung ke dalam rantai pasok usaha besar baik swasta maupun BUMN," tegasnya.

Baca Juga: Jadi Dewan Komisioner OJK, Ini 7 Strategi Hasan Fawzi Kembangkan Aset Keuangan Digital

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: