Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi XI DPR: Hindari Pinjaman Online untuk Kebutuhan Konsumtif

Komisi XI DPR: Hindari Pinjaman Online untuk Kebutuhan Konsumtif Kredit Foto: MPR
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan nilai outstanding pinjaman online (pinjol) per Mei 2023 di Jawa Barat mencapai Rp 13,8 triliun dari Rp 51,46 triliun total outstanding pinjaman online di Indonesia.

Oleh karena itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Siti Mufattahah mengingatkan masyarakat untuk menghindari pembiayaan dari fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol untuk kebutuhan-kebutuhan konsumtif.

“Masyarakat harus bijak dalam mengelola keuangan sehingga tidak berorientasi terhadap peminjaman kecuali sangat dibutuhkan terutama untuk yang produktif. Di luar itu usahakan menggunakan sumber keuangan yang ada,” ujar Siti dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (7/7).

Menurutnya, tingginya angka pinjaman melalui pinjol juga merupakan euforia dari sistem digitalisasi termasuk digitalisasi layanan keuangan. Bahkan tak jarang debitur melakukan peminjaman lantaran sekadar tergoda akan kemudahan mendapatkan dana tanpa ada alasan yang mendesak.

"Informasi mengenai kemudahan tersebut lantas menyebar dengan mudah dan menjaring semakin banyak pengguna yang berarti semakin banyak pula dana yang dipinjam," tuturnya.

Baca Juga: Penyaluran Pinjaman Fintech ke UMKM Capai Rp 19,76 Triliun per Mei 2023

Siti bercerita bahwa dirinya kerap menemukan masyarakat yang melakukan pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan saja, meski ada pula yang mengajukan pinjaman untuk keperluan yang lebih produktif. Kondisi ini didapatkannya setelah beberapa kali melakukan sosialisasi literasi keuangan.

“Mereka pada umumnya itu bukan karena keperluan mendesak sebenarnya tapi seperti perlu, tapi nggak terlalu perlu dan karena mudah sebenarnya. Misalnya anak nangis pengen HP misalnya. Kebanyakan ya, tapi ada juga yang produktif dan berhasil itu ada. Cuma bagi orang-orang yang berpikir sempit dan ingin cepat, ingin instan itu yang kadang akhirnya bermasalah,” ungkapnya

Dia menyadari bahwa digitalisasi layanan keuangan merupakan keniscayaan sekaligus memunculkan tantangan di masyarakat.

Oleh karena itu, literasi mengenai keuangan dan digitalisasi keuangan masih perlu dengan masif dilakukan. Baginya, ini juga masih menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi Komisi XI DPR RI terutama para anggota dewan dari daerah pemilihan Jawa Barat.

Siti pun juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih platform pinjaman online dan menghindari pinjol ilegal.

"Calon debitur harus secara detail membaca setiap klausul dari perjanjian peminjaman dan memahami setiap risiko yang akan muncul termasuk waktu jatuh tempo, denda dan bunga," pungkasnya.

Baca Juga: Warga Jakarta dan Jawa Barat Banyak Utang ke Pinjol, Total Nilainya Capai Rp 24,3 Triliun

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: