Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Penuhi Solvabilitas, OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life

Tak Penuhi Solvabilitas, OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life Kredit Foto: Kresna Life
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan resmi telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada Jumat (23/6). Dengan pencabutan tersebut, Kresna Life dilarang melakukan kegiatan usaha asuransi dan wajib menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, keputusan tersebut diambil karena sampai  batas akhir status pengawasan khusus, Rasio solvabilitas (RBC) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (23/6).

Padahal, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan) juga tidak dapat dilaksanakan.

"Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi pinjaman subordinasi yang diaktanotariilkan," ungkapnya.

Baca Juga: Ini Tiga Jurus OJK Optimalkan Potensi Desa Lewat Program Ekosistem Keuangan Inklusif

Tak hanya itu, upaya pelindungan konsumen juga dilakukan OJK dengan beberapa kali memfasilitasi pengaduan konsumen, dengan mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.

Selain itu, pihaknya juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai SOL beserta akibat hukum atas konversi tagihan atau klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi. 

"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut  termasuk pencabutan izin usaha Kresna Life dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," ungkapnya.

Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.

Namun demikian, pemegang polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan Konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi.

"Tim likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis," pungkas Ogi.

Baca Juga: OJK Ungkap 3 Alasan Pentingnya Permodalan Masyarakat di Desa Wisata, Apa Saja?

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: