Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Langgar Aturan, OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp 1,47 Miliar ke Millenium Capital Management

Langgar Aturan, OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp  1,47 Miliar ke Millenium Capital Management Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Millenium Capital Management (PT MCM). Pemberian sanksi ini sehubungan dengan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh Millenium Capital. 

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari mengatakan, sanksi administratif yang diberikan OJK berupa denda sebesar Rp 1,47 miliar, dan perintah tertulis untuk membubarkan reksa dana Millenium Balance Fund.

"Sanksi tersebut dikenakan karena perusahaan terbukti melakukan beberapa pelanggaran. Pertama, melakukan transaksi jual dan beli efek dengan harga jual atau beli di luar rentang harga PT Bursa Efek Indonesia (BEI) atau tidak berdasarkan kondisi terbaik," terang Yunita dalam pengumuman OJK, dikutip Selasa (20/6).  

Hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) juncto Pasal 28 dan Pasal 33 huruf b POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali pada Pasal 36 dan Pasal 42 huruf b POJK Nomor 17/POJK.04/2022.

Kedua, Millenium Capital memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu pihak lebih dari 10% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana (RD) dengan tanggal penyesuaian yang melebihi batas waktu penyesuaian.

Hal itu melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur yang sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.

Baca Juga: BNI Tokyo Hadirkan Vending Machine Produk Halal Indonesia

Ketiga, Millenium Capital memberikan jaminan pengembalian hasil minimum kepada Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan Lim Angie Christina selaku pemegang saham pengendali Millenium Capital. 

Hal itu melanggar ketentuan Pasal 31 UUPM juncto 3. Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) huruf c POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) huruf d POJK Nomor 17/POJK.04/2022.

Keempat, memiliki efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan efeknya pada BEI lebih dari 5% dari modal disetor perusahaan tersebut. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c 4. POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana telah diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020. 

Kelima, Millenium Capital telah diperintahkan OJK untuk membubarkan RD Millenium Balance Fund namun sampai dengan saat ini belum melaksanakan perintah. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 45 huruf c juncto 5. Pasal 47 huruf b POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur yang sama dalam POJK Nomor 4/POJK.04/2023.

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada pihak yang terbukti menyebabkan Millenium Capital melakukan pelanggaran. Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 720 juta secara tanggung renteng kepada Henry F S Lambe, Ario Wishnu Adhikari, dan Fahyudi Daniatmadja. 

"Lalu sanksi administratif berupa denda sebesar Rp150 juta secara tanggung renteng kepada Ario Wishnu Adhikari dan Fahyudi Daniatmadja," tulis OJK. 

Baca Juga: BSI Targetkan Pembiayaan Perumahan Tumbuh Hingga 15% Tahun Ini

OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 200 juta dan perintah tertulis berupa larangan untuk melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan termasuk tetapi tidak terbatas menjadi pemegang saham baik langsung maupun tidak langsung.

Kemudian mengendalikan pihak yang melakukan kegiatan baik langsung maupun tidak langsung di Sektor Jasa Keuangan, serta larangan untuk menjadi pengurus dan atau menjalankan profesi penunjang di Sektor Jasa Keuangan kepada Lim Angie Christina.

Lim terbukti melakukan pelanggaran Pasal 20 huruf b POJK Nomor 24/POJK.04/2014 dan Pasal 5 huruf c POJK Nomor 27/POJK.03/2016 juncto Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan Pasal 49 ayat (1) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) huruf d.

Selanjutnya melanggar Pasal 79 ayat (2) POJK Nomor 17/POJK.04/2022 serta menyebabkan pelanggaran Pasal 31 UUPM juncto Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) huruf c POJK Nomor 43/POJK.04/2015 yang telah dicabut dan diatur kembali pada Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) huruf d POJK Nomor 17/POJK.04/2022.

Baca Juga: Aset Terus Meningkat, OJK: Sektor Keuangan Syariah RI Semakin Jadi Primadona

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: