Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah Rp 1,74 Triliun per April 2023

LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah Rp 1,74 Triliun per April 2023 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Sejak 2005 hingga April 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp 1,748 triliun milik lebih dari 271 ribu rekening.

Adapun jumlah klaim tersebut dibayarkan LPS kepada nasabah bank gagal yang dilikuidasi LPS dengan total jumlah bank gagal yang terdiri dari satu bank umum dan 118 BPR/BPRS. 

Atas kinerja tersebut, LPS kembali meraih opini wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan LPS Tahun 2022. 

LPS mampu mempertahankan opini ini selama sembilan tahun berturut-turut yakni sejak tahun 2014. Hal ini menunjukkan komitmen LPS, dalam meningkatkan kinerja lembaga, khususnya dalam hal pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya terus melakukan penguatan di internal LPS. Antara lain dengan peningkatan kompetensi pegawai, penyusunan kebijakan dan prosedur, peningkatan fungsi manajemen risiko, pengendalian internal dan kepatuhan.

Baca Juga: KNEKS: Kontribusi Ekonomi Syariah ke PDB Capai 25%

"Kemudian pengembangan teknologi informasi untuk mendukung operasionalisasi pelaksanaan fungsi dan tugas LPS agar dapat berjalan secara lebih efisien dan efektif,” ujar Yudhi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (16/6).

LPS senantiasa mengharapkan dukungan dari BPK RI, yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh instansi pemerintah termasuk LPS.

"Dukungan dalam bentuk pemberian rekomendasi atau masukan untuk perbaikan atau penguatan sistem pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," kata Yudhi.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2022, hanya ada satu BPR yang dilikuidasi, dan atas BPR tersebut LPS membayarkan klaim penjaminan simpanan sebesar Rp71,46 miliar milik 16.770 rekening. Hal ini menunjukkan bahwa sinergitas antara LPS dan regulator perbankan lain dan dinilai telah mampu menjaga kestabilan kondisi perbankan. 

Baca Juga: Atsushi Hino Ditunjuk jadi Direktur Baru Bank BTPN

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: