Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Beri Izin Usaha ke Moladin Finance Indonesia Setelah Ubah Nama Perusahaan

OJK Beri Izin Usaha ke Moladin Finance Indonesia Setelah Ubah Nama Perusahaan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan kepada PT Moladin Finance Indonesia. Hal ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-192/NB.02/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar mengatakan bahwa pemberlakuan izin usaha tersebut sehubungan dengan adanya perubahan nama perseroan.

Semula perseroan bernama PT Pro Car International Finance yang kemudian berganti nama menjadi Moladin Finance Indonesia.

"Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK atas perusahaan tersebut," tulis Asep dalam pengumumannya, dikutip Rabu (24/5).

Baca Juga: Pesan Tiket Java Jazz Festival 2023 di BNI, Dapat Cashback hingga Rp 500 Ribu

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, Moladin Finance Indonesia diwajibkan menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

"Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya," kata Asep.

Moladin Finance Indonesia memiliki kantor pusat di DKI Jakarta. Tepatnya berlokasi di di Menara Sentraya, lantai 15 Unit B1, Jalan Iskandarsyah Raya No. 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Maybank Indonesia Masih Tunggu Kepastian Aturan OJK Untuk Spin Off Unit Usaha Syariah

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: