Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Moratorium Segera Dicabut, Fintech Antre Daftarkan Izin Usaha ke OJK

Moratorium Segera Dicabut, Fintech Antre Daftarkan Izin Usaha ke OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut penghentian sementara atau moratorium izin layanan fintech lending pada tahun ini. Deputi Komisioner OJK Bambang Budiawan mengatakan moratorium tersebut akan dicabut paling cepat di kuartal III 2023. 

"Perkiraan tahun ini juga, ketika dari regulasi tidak ada masalah dari pengawasan, makin ke final paling cepat di kuartal III 2023. Sehingga pemain baru silahkan untuk apply," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/5).

Bambang menyampaikan, nantinya pemain baru fintech lending diperbolehkan untuk mengajukan diri. Ia meminta kepada para peminat dari fintech untuk mempersiapkan diri sehingga prosesnya bisa lebih cepat. 

"kalau dulu dua step, izin prinsip dan izin operasional. Saat ini bisa langsung izin operasional, mereka harus siap berupa dokumen, IT, modal," jelasnya.

Bambang mengaku, ada beberapa pemain fintech lending yang mengantre untuk mendaftarkan izin usaha di OJK. Saat ini, ia masih menunggu kepastian terkait jumlahnya. Namun, sudah banyak pemain yang menanyakan terakit ketentuan izin baru untuk fintech lending tersebut. 

"Kita lihat reaksinya ketika moratorium dicabut, sudah ada yang menanyakan izin peminat P2P lending tetapi menunggu moratorium dicabut," katanya.

Baca Juga: Onny Widjanarko Resmi Menjabat Komisaris Independen BTPN

Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga menyampaikan bahwa pihaknya belum ada rencana untuk membuat ketentuan batasan minimum peminjam (borrower) untuk mengajukan pinjaman kepada pemberi pinjaman (lender). 

Namun batasan maksimum pinjaman kepada setiap Penerima pinjaman, yakni sebesar Rp 2 miliar akan ditinjau kembali oleh OJK.

"Ke depan Rp 2 milar tersebut harus ditinjau kembali karena untuk konsumtif Rp 2 miliar, itu terlalu besar maka coba untuk diatur. Misalnya untuk pinjaman multiguna, pinjaman konsumtif mungkin Rp 500 juta, itu pas. Sedangkan untuk produktif cukup Rp 2 miliar atau bisa lebih dari itu bisa Rp 3-5 miliar atau Rp 5-10 miliar itu dimungkinkan," Kata Bambang.

"Ke depan dari sisi regulasi dan guidance principal ini, kita coba atur supaya nanti ketika moratorium dibuka sudah ada kepastian yang lebih pada calon pelaku," pungkasnya.

Baca Juga: SMI Terima Suntikan Dana IsDB Rp 1,48 Triliun untuk Dukung Ekosistem Pembiayaan Syariah

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: