Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penuhi Ketentuan OJK, IFG Andalkan Anak Perusahaan untuk Perkuat Modal Minimum

Penuhi Ketentuan OJK, IFG Andalkan Anak Perusahaan untuk Perkuat Modal Minimum Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperketat permodalan minimum perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah. Terkait hal ini, Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG), Hexana Tri Sasongko menilai, ketentuan modal yang akan dinaikkan oleh OJK bertujuan agar keuangan dan bisnis perusahaan asuransi menjadi lebih kuat dan minim risiko.

"Supaya kita bisa bermain pada skala yang lebih besar, maka perusahaan asuransi juga harus memiliki ekuitas yang besar. Karena asuransi itu sebenarnya skala ekonomi, seperti gotong royong. Semakin besar populasi yang kita cover maka semakin baik," ujar Hexana dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/5).

Sehingga, Hexana mengatakan perlu adanya penguatan modal bagi perusahaan asuransi. Dalam hal ini, IFG mengandalkan anak-anak perusahaan untuk penguatan permodalan. 

"Di IFG, kita juga akan menggunakan dana internal untuk penguatan permodalan. Pada anak-anak perusahaan juga kita sudah relatif besar ya, permodalannya di atas telah ditentukan oleh OJK," jelasnya.

Seperti diketahui, pada 2026 modal minimum perusahaan asuransi konvensional akan ditetapkan oleh OJK menjadi Rp 500 miliar. Selanjutnya, modal minimumnya akan didorong mencapai Rp 1 triliun pada 2028. 

Baca Juga: Layanan Kembali Normal, BSI Pastikan Data dan Dana Nasabah Aman

Untuk perusahaan reasuransi konvensional modal minimumnya bakal ditingkatkan menjadi Rp 1 triliun pada 2026 dari Rp 200 miliar. Lalu modal minimum reasuransi konvensional akan ditingkatkan menjadi Rp 2 triliun pada 2028.

Selanjutnya, modal minimum perusaan asuransi syariah menjadi Rp 250 miliar pada 2026 dari sebelumnya Rp 50 miliar. Selain itu modal akan dinaikkan menjadi Rp 500 miliar pada 2028.

Sementara itu, modal minimum perusahaan reasuransi syariah akan ditingkatkan dari Rp 100 miliar menjadi Rp 500 miliar pada 2026. Sedangkan modal minimum perusahaan asuransi syariah akan dinaikkan jadi Rp 1 trilun pada 2028.

Dengan adanya penguatan permodalan, Hexana berharap skala bisnis dan ketahanan risiko suatu perusahaan asuransi akan semakin besar.

"Kita perlu penguatan di permodalan, supaya skalanya tidak main lebih kecil tapi main yang lebih besar dan retain risk-nya jadi lebih besar. Karena kalau modalnya kecil, ketika kita terima risiko dari tertanggung, kita transfer lagi ke reasuransi di luar negeri, itulah kenapa perlu penguatan permodalan," pungkasnya.

Baca Juga: Layanan Sempat Eror, OJK: Berbagai Upaya BSI Akan Kembalikan Kepercayaan Nasabah

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: