Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Gandeng BPKP Perkuat Pengawasan di Sektor Jasa Keuangan

OJK Gandeng BPKP Perkuat Pengawasan di Sektor Jasa Keuangan Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kemitraan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan dan peningkatan efektivitas tata kelola. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, kerja sama ini dilakukan untuk semakin memperkuat pengawasan industri jasa keuangan yang berkembang sangat pesat serta tambahan kewenangan OJK dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

“Lembaga, institusi dan kementerian penting membangun sinergi kolaborasi untuk menentukan keseluruhan proses ekonomi serta penguatan integritas peningkatan kapasitas untuk mengelola pembangunan dan kepercayaaan kepada sektor keuangan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (15/5).

Ada lima poin kerja sama antara OJK dengan BPKP. Pertama, kegiatan asuransi dan konsultasi. Kedua, peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Ketiga, penyediaan dan pemanfaatan data dan atau informasi. Keempat, penegakan hukum dan pelaksanaan tugas lainnya. Kelima, bidang kerja sama lain yang disepakati oleh masing-masing lembaga. 

"Penguatan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kesehatan sektor jasa keuangan akan sangat menentukan keberlanjutan pembangunan nasional serta dapat mengurangi potensi risiko," ungkapnya.

Baca Juga: BRI Beri Edukasi Ke Masyarakat untuk Cegah Penipuan Social Engineering

Mahendra mengatakan, saat ini di OJK ada lima pegawai penugasan dari BPKP, yang ditempatkan pada Satuan Kerja Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK). Penugasan pegawai BPKP ditujukan untuk memperkuat penegakan hukum dan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan.

Sebelumnya OJK dan BPKP melakukan penandatanganan kerja sama tentang Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dan Peningkatan Efektivitas Tata Kelola pada 3 September 2014 dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pendampingan Pertanggungjawaban Keuangan OJK yang ditandatangani pada 3 September 2014.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyambut baik kolaborasi dengan OJK. Hal sebagai perpanjangan kerja sama yang telah berjalan, khususnya dalam mengawal kepatuhan dan akuntabilitas industri jasa keuangan.

"Semoga kesempatan ini bisa memperbaharui semangat kolaborasi untuk semakin lebih baik lagi dari sebelumnya yang memang sangat dibutuhkan oleh negara. Kami siap bekerja sama dengan OJK,” ujarnya. 

Baca Juga: Pemain Gadai Bertambah, Mitra Gadai Kepri Kantongi Izin Usaha dari OJK

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: