Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemain Gadai Bertambah, Mitra Gadai Kepri Kantongi Izin Usaha dari OJK

Pemain Gadai Bertambah, Mitra Gadai Kepri Kantongi Izin Usaha dari OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Mitra Gadai Kepri. Keputusan ini sebagaimana tertuang dalam nomor izin usaha KEP-29/D.05/2023 tanggal 14 April 2023.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK. 

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Mitra Gadai Kepri diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,"  ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Senin (15/5).

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, Mitra Gadai Kepri wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).

Pertama, nama atau logo perusahaan pergadaian dari Mitra Gadai Kepri. Kedua, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Ketiga, Mitra Gadai Kepri wajib mencantumkan hari dan jam operasional.

Baca Juga: Layanan BSI Kembali Normal, OJK Minta Industri Perbankan Perkuat Sistem Keamanan Siber

Keempat, mencantumkan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

"Selanjutnya, kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," pungkasnya.

Adapun Mitra Gadai Kepri beralamat lengkap di Ruko Bengkong City nomor 10, Bengkong Laut, Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga: Gandeng Korea Selatan, OJK Tingkatkan Kapasitas SDM di Sektor Keuangan

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: