Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Bakal Tambah Departemen Baru, Begini Kesiapannya

OJK Bakal Tambah Departemen Baru, Begini Kesiapannya Kredit Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
WE Finance, Jakarta -

Setelah disahkannya UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memiliki dua posisi baru dalam jajaran Dewan Komisioner OJK.

Kedua posisi tersebut adalah Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan transformasi dan reorganisasi. Ia mengungkapkan, dalam proses reorganisasi ini juga akan ada penambahan departemen.

Salah satu yang ditambahkan adalah departemen di bawah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi. 

"Misalnya, di tempatnya pak Inarno kita tambahkan dua departemen karena perlu penguatan. Karena dibandingkan 11 tahun yang lalu jumlah emiten saat ini sudah tumbuh dua kali lipat, maka pengawasan pun perlu diperkuat," ujar Mirza dalam Rapat Dewan Komisioner secara virtual, Jumat (5/5).

Baca Juga: Gandeng BTN, Zurich Luncurkan Asuransi dengan Premi Mulai dari Rp 20 Ribu per Bulan

Sehingga, secara total akan ada 6 departemen dari yang semula hanya 4 departemen, dalam bagian Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.

Tak hanya itu, OJK juga menambahkan departemen baru dalam bagian Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK yang saat ini dipimpin oleh Ogi Prastomiyono. Pada jabatan ini akan ditambah 1 departemen, sehingga totalnya akan ada 6 departemen.

"Di tempat pak Ogi juga ditambahkan 1 departemen, dari 5 menjadi 6 departemen. Yang paling utama adalah pemisahan dari pengawasan asuransi dan dana pensiun yang tadinya digabung sekarang menjadi dua departemen sendiri," jelasnya.

Selanjutnya, dalam bagian Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK yang dipimpin oleh Friderica Widyasari Dewi juga akan dilakukan penambahan 1 departemen.

"Karena peran OJK terhadap perlindungan konsumen, harapan masyarakat besar sekali, dan kewenangan komisioner P2SK ditingkatkan menjadi kepala eksekutif. Maka di tempat bu Kiki (Friderica) kami perkuat dengan ditambah 1 departemen," imbuhnya.

Mirza berharap, dengan adanya penambahan departemen tersebut dapat memperkuat pengawasan yang dilakukan OJK. "Dengan demikian, hal ini diharapkan dapat menjadi penguatan pengawasan bagi kami," pungkasnya.

Baca Juga: 11 Multifinance Kurang Modal, 4 Dikenakan Sanksi Administratif oleh OJK

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: