Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

11 Multifinance Kurang Modal, 4 Dikenakan Sanksi Administratif oleh OJK

11 Multifinance Kurang Modal, 4 Dikenakan Sanksi Administratif oleh OJK Kredit Foto: Fajar Sulaiman
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 11 perusahaan pembiayaan (multifinance) belum memenuhi syarat ekuitas atau ketentuan modal minimum Rp100 miliar hingga Maret 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan jumlah ini telah berkurang jika dibandingkan dengan posisi pada Februari 2023. Saat itu tercatat sebanyak 14 multifinance belum memenuhi syarat ekuitas.

“Dari 153 perusahaan pembiayaan terdapat 11 perusahaan pembiayaan yang belum dapat memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum,” ungkap Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat (5/5).

Lebih lanjut, dia merinci bahwa 4 dari 11 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi syarat ekuitas minimum tersebut tengah dalam pengenaan sanksi administratif. 

"Sementara 7 perusahaan pembiayaan lainnya sedang dalam proses monitoring dengan jangka waktu monitoring masing-masing yang bervariasi," jelasnya.

Baca Juga: Perluas Penetrasi QRIS hingga Pelosok Desa, BRI Andalkan Agen BRILink

Ogi menambahkan, pihaknya akan terus mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan langkah-langkah strategis agar dapat segera memenuhi ketentuan permodalan yang dipersyaratkan.

"OJK juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan perubahan mengenai ketentuan ekuitas untuk memperkuat kapasitas permodalan dan ketahanan perusahaan pembiayaan," pungkasnya.

Adapun nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 16,3% yoy pada Maret 2023 menjadi sebesar Rp 435,5 triliun. Hal ini didukung oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 34,5% yoy dan 19,4% yoy.

Profil risiko industri multifinance juga masih terjaga dengan rasio Non Perfoming Financing (NPF) tercatat naik menjadi 2,37% dibandingkan Februari 2023 sebesar 2,36%. Di sisi lain, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat 2,11 kali pada Maret 2023, naik dari bulan Februari 2023 2,07 kali. 

Baca Juga: Ikut Aturan OJK, Prudential Indonesia Segera Luncurkan Produk Unit Link Baru

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: