Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terseret Kasus Gagal Bayar, OJK Desak Manajemen Kresna Life Tuntaskan Program Konversi

Terseret Kasus Gagal Bayar, OJK Desak Manajemen Kresna Life Tuntaskan Program Konversi Kredit Foto: Kresna Life
WE Finance, Jakarta -

Kasus gagal bayar di industri asuransi masih terus bergulir dan belum terselesaikan. Hal ini berujung dana nasabah tidak bisa kembali secara utuh, padahal jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah untuk satu orang nasabah.

Setidaknya ada dua perusahaan asuransi jiwa bermasalah yang menjadi sorotan belakangan ini. Mereka adalah Wanaartha Life, dan Kresna Life.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK telah memberikan keleluasaan waktu bagi manajemen dan pemegang saham untuk menangani permasalahan perusahaan. 

"Keleluasaan waktu ini diberikan dengan pertimbangan utama kepentingan pemegang polis yang sebagian besar meyakini terdapat opsi penyelesaian yang lebih baik," ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner secara virtual, Jumat (5/5).

Dia menambahkan, pihaknya juga sudah memberikan waktu kepada manajemen untuk segera menuntaskan program konversi. Dengan mengirimkan perjanjian konversi pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi yang telah ditandatangani para pihak (manajemen dan masing-masing pemegang polis) ke OJK.

"Yang memutuskan untuk menyetujui dan diaktanotriiilkan sesuai ketentuan perundangan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal 03 Mei 2023," tuturnya.

Baca Juga: Raih Pencapaian Gemilang, BRI Jadi Kontributor Terbesar Dividen BUMN

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan, selama batas waktu pelaksanaan penandatanganan program konversi tersebut, sebagai bentuk perlindungan konsumen, OJK meminta manajemen Kresna Life memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada setiap pemegang polis atas informasi risiko dan konsekuensi program konversi.

Dia pun mengimbau kepada seluruh pemegang polis dalam mengambil keputusan untuk turut atau tidak dalam program konversi, telah memahami terlebih dahulu risiko dan konsekuensi program konversi.

Selain itu, pihaknya tetap memantau proses penandatanganan program konversi dengan kewenangan pengawasan yang dimiliki, dan menagih komitmen kongkrit dari pemegang saham untuk melakukan peningkatan modal untuk penyehatan keuangan Kresna life. 

"Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui program konversi akan tetap menjadi pemegang polis," imbuhnya.

Sementara itu, bagi Wanaartha Life, telah terbentuk tim likuidasi yang  bertugas untuk menjalankan serangkaian proses likuidasi pasca pencabutan izin usaha. OJK juga telah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan oleh Tim Likuidasi. 

"Kami melakukan pemantauan atas realisasi RKAB tersebut setiap bulan dan menghimbau kepada seluruh pemegang saham, dewan komisaris, serta direksi non aktif Wanaartha Life untuk dapat mendukung proses penyelesaian likuidasi dengan mengutamakan kepentingan pemegang polis," tutup Ogi.

Baca Juga: Bidik Pertumbuhan Bisnis Kartu Kredit di 2023, Ini Strategi Bank DBS Indonesia

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: