Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gandeng Dukcapil, OJK Tingkatkan Layanan dan Pengawasan di Industri Keuangan

Gandeng Dukcapil, OJK Tingkatkan Layanan dan Pengawasan di Industri Keuangan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Lingkup Tugas OJK untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan industri keuangan.

Penandatanganan PKS dilakukan pekan lalu oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus Edy Siregar dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi.

Agus mengatakan, seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan akan informasi yang akurat dan cepat, pemanfaatan data kependudukan milik Ditjen Dukcapil menjadi semakin penting dalam banyak bidang, termasuk di Sektor Jasa Keuangan (SJK).

"Melalui kerja sama ini, OJK dan Ditjen Dukcapil berupaya meningkatkan aksesibilitas, akurasi, dan keamanan data kependudukan bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan di sektor keuangan," kata Agus dalam keterangan resmi, Senin (17/4).

Baca Juga: IFG: Sebagian Besar Karyawan Jiwasraya Sudah Pindah ke IFG Life dan Diseleksi

Adapun kerja sama OJK dengan Dukcapil Meliputi:

1. Sinkronisasi, verifikasi dan validasi data pemohon layanan informasi debitur pada aplikasi IDEBKU. Aplikasi IDEBKU merupakan aplikasi layanan pemberian informasi debitur (Ideb) SLIK OJK berbasis web kepada masyarakat secara daring dan dapat diakses oleh masyarakat.

2. Verifikasi data pemohon layanan perizinan pelaku usaha jasa keuangan pada Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi (SPRINT). Aplikasi SPRINT merupakan aplikasi satu pintu yang berhubungan dengan perizinan dari pelaku usaha jasa keuangan yang akan mengajukan perizinan usaha jasa keuangan.

3. Verifikasi data calon rekanan penyedia barang dan jasa pada Sistem Informasi Procurement Otoritas Jasa Keuangan (SIPROJEK). Aplikasi SIPROJEK merupakan sistem informasi procurement untuk pengelolaan penyediaan barang dan jasa OJK.

Dalam hal ini, ia mengatakan, OJK berkomitmen untuk memastikan penggunaan data kependudukan dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi. 

"Kemudian mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan, perlindungan konsumen, dan pelayanan kepada masyarakat," terangnya. 

Sebelumnya, OJK dan Kementerian Dalam Negeri sudah menandatangani nota kesepahaman pada 2019 lalu terkait kerja sama dalam pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik dalam lingkup tugas OJK.

"Kemudian tentang peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta perlindungan konsumen melalui optimalisasi peran tim percepatan akses keuangan daerah," pungkasnya. 

Baca Juga: Saham BBRI Catatkan Rekor, Analis Prediksi Bisa Tembus Rp 6.200 per Saham

Penulis/Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: