Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Astra Life Luncurkan Asuransi Jiwa Syariah, Beri Manfaat Santunan hingga Rp 2 Miliar

Astra Life Luncurkan Asuransi Jiwa Syariah, Beri Manfaat Santunan hingga Rp 2 Miliar Kredit Foto: Wenti Ayu Apsari
WE Finance, Jakarta -

PT Asuransi Jiwa Astra Life asuransi syariah, yakni Flexi Life Protection Syariah yang dipasarkan secara digital. Head of Syariah Astra Life Widyaningsih mengatakan Flexi Life Protection Syariah merupakan produk asuransi jiwa berjangka yang memberikan perlindungan finansial.

Adapun perlindungan tersebut berupa manfaat santunan asuransi atas risiko meninggal dunia hingga Rp 2 miliar tanpa cek medis, serta memberikan tambahan 100% tunan Asuransi atas risiko meninggal dunia karena kecelakaan.

"Terobosan produk digital berbasis syariah ini merupakan sebuah inovasi dalam menyediakan kebutuhan perlindungan jiwa yang menyeluruh bagi semua segmen masyarakat, khususnya berbasis syariah," ujar Widyaningsih dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (14/4).

Selain itu, terobosan produk digital berbasis syariah ini ialah sebuah inovasi dalam menyediakan kebutuhan perlindungan jiwa yang menyeluruh bagi semua segmen masyarakat, khususnya berbasis syariah. 

Baca Juga: Perkuat Sinergi dengan Induk, BRI Finance Bidik Pembiayaan Baru Rp 7,2 Triliun

Astra Life Syariah juga membuat  program donasi yang berlangsung selama satu bulan penuh, selama ramadan. Artinya, setiap pembelian produk asuransi syariah digital di ilovelife.co.id pada periode waktu 23 Maret hingga 20 April, akan didonasikan senilai Rp 175 ribu untuk warga yang membutuhkan. 

Nantinya setiap pembelian produk asuransi syariah digital di ilovelife.co.id pada periode waktu 23 Maret hingga 20 April, Astra Life Syariah akan mendonasikan senilai Rp 175 ribu untuk warga yang membutuhkan.

"Total jumlah donasi akan dipublikasikan di media sosial Astra Life setelah masa program berakhir,” kata Widya.

Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, asuransi syariah adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad syariah.

Baca Juga: Berkat Nasabah PNM Mekaar dari Bali, 1.200 Orang Lepas dari Jeratan Renternir

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: