Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Targetkan 34 Aturan Turunan UU P2SK Rampung pada 2023

OJK Targetkan 34 Aturan Turunan UU P2SK Rampung pada 2023 Kredit Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan 34 peraturan OJK (POJK) turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) dapat selesai pada tahun ini.

Wakil Ketua Dewan komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, pihaknya sedang menyusun 224 pasal dalam UU PPSK yang mengamanatkan otoritas untuk membuat aturan teknis berupa POJK. 

Selain itu, dari sejumlah 224 pasal akan disusun dalam 51 POJK. Sementara dari sebanyak 51 POJK tersebut ditargetkan selesai dengan 34 POJK pada tahun 2023.

"Selebihnya akan diselesaikan pada 2024 dan untuk 3 pasal Peraturan Dewan Komisioner (PDK) yang diamanatkan akan selesai pada 2023," ujar Mirza dalam rapat dengar dengan komisi XI DPR, dikutip Senin (10/4).

Menurut Mirza, terdapat delapan POJK yang dikonsultasikan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sedangkan tujuh POJK akan diselesaikan pada 2023,  sementara satu aturan akan rampung pada 2024. 

Adapun tujuh POJK yang akan selesai pada tahun ini, di antaranya  menyangkut tentang pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) terdiri dari POJK Spin Off UUS untuk perbankan, perusahaan asuransi maupun  perusahaan penjaminan.

Baca Juga: Berkat Nasabah PNM Mekaar dari Bali, 1.200 Orang Lepas dari Jeratan Renternir

"Selanjutnya, ada POJK bursa karbon, POJK transparansi suku bunga dasar kredit, POJK layanan digital oleh bank umum, dan POJK badan supervisi OJK," ungkapnya.

Kemudian, satu POJK yang ditargetkan selesai tahun 2024 terkait dengan akses pembiayaan UMKM. Sementara UU PPSK juga mengamanahkan tiga pasal agar OJK meramunya dalam tiga PDK.

"UU PPSK juga menginstruksikan sebanyak 21 Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi prakarsa pemerintah. Satu PP terkait dengan peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan komoditi," kata Mirza.

Baca Juga: Tebar Kebahagiaan, BRI Bagikan Sembako Hingga Mudik Gratis

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: