Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Volume Transaksi Visa di seluruh Dunia Capai US$ 14,1 Triliun pada 2022

Volume Transaksi Visa di seluruh Dunia Capai US$ 14,1 Triliun pada 2022 Kredit Foto: Reuters/Maxim Zmeyev
WE Finance, Jakarta -

Layanan pembayaran digital, Visa, berhasil membukukan 259,3 miliar transaksi finansial di seluruh dunia hingga akhir 2022. Nilai tersebut diiringi dengan volume transaksi Visa yang mencapai US$ 14,1 triliun.

Presiden Direktur Visa Indonesia Riko Abdurrahman mengatakan, bahwa Visa telah bekerja sama dengan 14,800 perusahaan finansial baik perbankan maupun non bank di seluruh dunia. Pembayaran Visa juga telah diterima lebih dari 80 juta merchant atau toko diseluruh dunia hingga akhir 2022.

"Sebagai perusahaan teknologi pembayaran global yang menghubungkan konsumen, bisnis, bank, dan pemerintahan di lebih dari 200 negara dan wilayah, Visa memfasilitasi pengguna dalam melakukan pembayaran elektronik daripada menggunakan uang tunai maupun cek," kata Riko dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (10/4).

Adapun jumlah kartu Visa yang telah tersebar sebanyak lebih dari 4,1 miliar kartu di seluruh dunia. Visa berkomitmen untuk menghubungkan dunia melalui jaringan pembayaran yang paling inovatif, mudah, andal, dan aman, yang memungkinkan individu, pelaku usaha, dan perekonomian untuk terus berkembang.

Dalam kesempatan tersebut, Riko menyampaikan bahwa beberapa stakeholder yang ada di pembayaran Visa hingga saat ini. Pertama, kosumen. Seperti individu dan pelaku bisnis yang melakukan transaksi untuk barang dan jasa.

Baca Juga: Ini Strategi BNI Untuk Tingkatkan Bisnis secara Sehat dan Berkelanjutan

Kedua, bank penerbit kartu atau issuer. Riko menjelaskan bahwa bank penerbit kartu ini merupakan institusi keuangan yang menerbitkan produk Visa untuk pemegang rekening, bertanggung jawab atas resiko pemegang rekening, menetapkan maupun memungut biaya dan bunga kartu kredit dari pemegang rekening, serta memberikan layanan konsumen. 

Selanjutnya yang ketiga, bank penerima pembayaran atau acquirer. Adapun yang dimaksud adalah perusahaan yang memiliki kontrak dengan merchant untuk menerima produk Visa.

Kemudian membuat laporan berkala untuk merchant, dan memberikan layanan konsumen (customer service) untuk merchant. Keempat, pedagang atau merchants. Di mana pedagang, penagih dan pihak lain yang menerima layanan dari pembayaran elektronik tersebut. 

"Kami meyakini bahwa ekonomi yang inklusif akan mampu memberdayakan semua orang di mana pun mereka berada. Kami juga meyakini bahwa akses merupakan fondasi utama untuk terus mendorong pergerakan uang di masa depan," pungkas Riko.

Baca Juga: Marak Pinjol Ilegal, DPR Minta OJK Tingkatkan Literasi Keuangan ke Masyarakat

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: