Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas, OJK Jatuhkan Sanksi ke Jasa Advisindo Sejahtera

Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas, OJK Jatuhkan Sanksi ke Jasa Advisindo Sejahtera Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengenakan sanksi kepada perusahaan keuangan. Kali ini OJK mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Jasa Advisindo Sejahtera.

Pembatasan kegiatan usaha tersebut tertuang dalam surat Nomor S-17/NB.1/2023 tanggal 6 Maret 2023 perihal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Jasa Advisindo Sejahtera dengan jangka waktu tiga bulan.

"Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut dikarenakan Jasa Advisindo Sejahtera belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun OJK Moch. Ihsanuddin dikutip dari pengumuman OJK, Senin (3/4).

Dengan dikenakannya sanksi tersebut, dia mengatakan Jasa Advisindo Sejahtera dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi.  

"Namun demikian, Jasa Advisindo Sejahtera wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo," pungkas Ihsanuddin.

Baca Juga: Lebih Praktis, Kini Zakat dan Infak Bisa Lewat BRImo, Simak Caranya!

Berdasarkan laman resmi perusahaan, Jasa Advisindo Sejahtera merupakan perusahaan pialang asransi yang berdiri di Jakarta pada 2006. Dan memiliki alamat lengkap di Nucira Building Lantai 3, Jalan Letjen MT Haryono Kav. 27 Tebet Timur, Jakarta.

Perusahaan menyediakan jasa konsultasi, manajemen risiko dan pelayanan klaim. Dalam hal ini perusahaan mendampingi nasabah terkait klaim atau penutupan asuransi. Kemudian memastikan proses serta penyelesaiannya sesuai dengan prosedur dan tenggat waktu. 

Adapun produk asuransi yang ditangani meliputi asuransi kontruksi, asuransi jiwa kredit kumpulan, asuransi kebakaran, asuransi kebongkaran, asuransi properti, asuransi uang, asuransi peralatan elektronik, asuransi kecelakaan diri, asuransi kesehatan, asuransi kendaraan dan lainnya. 

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Delapan Sembilan Aset Manajemen, Ini Alasannya

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: