Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Cabut Izin Usaha Delapan Sembilan Aset Manajemen, Ini Alasannya

OJK Cabut Izin Usaha Delapan Sembilan Aset Manajemen, Ini Alasannya Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menindak perusahaan keuangan nakal. Kali ini OJK memutuskan mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi kepada PT Delapan Sembilan Aset Manajemen.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari mengatakan perusahaan manajer investasi tersebut terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 4 Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam.

Kemudian LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi juncto Pasal 2 POJK Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi.

"Delapan Sembilan Aset Manajemen tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi selama 2 tahun berturut-turut schingga perusahaan tidak memenuhi persyaratan sebagai manajer investasi selama 2 tahun berturut-turut sejak bulan Juni 2020 hingga sekurang-kurangnya bulan Juni 2022," ujar Yunita dalam keterangan resmi, dikutip Senin (3/4).

Selanjutnya, dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi tersebut, maka Delapan Sembilan Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi. 

Baca Juga: Melalui Program Tanggung Jawab Sosial, BRI Dorong Pemberdayaan Ekonomi Desa

“Delapan Sembilan Aset Manajemen diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi (jika ada),” lanjutnya.

Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan sanksi administratif berupa denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK. Selanjutnya diwajibkan untuk melakukan pembubaran paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

"Serta dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran PT. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan,” pungkasnya.

Baca Juga: Jadi Pemimpin Pasar ESG, Kredit Berkelanjutan BRI Capai Rp 694,9 Triliun

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: