Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Keuangan Syariah Terbukti Tangguh dan Bertahan di Tengah Ketidakpastian Global

OJK: Keuangan Syariah Terbukti Tangguh dan Bertahan di Tengah Ketidakpastian Global Kredit Foto: Antara/Saudi Ministry of Media/Handout via REUTERS
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong masyarakat untuk mengenal produk keuangan syariah dan menjadikannya sebagai alternatif dalam ekosistem keuangan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan di tengah ketidakpastian global sektor keuangan syariah di Indonesia terbukti tangguh dan mampu bertahan.

Adapun total aset di luar saham syariah mencapai Rp 2.312,72 triliun pada akhir November 2022 dan keuangan syariah tumbuh 15% dari tahun sebelumnya. Hal tersebut menunjukkan sektor keuangan syariah menjadi sektor yang menjanjikan bagi perekonomian dan masyarakat Indonesia. 

"Indikator tersebut menunjukkan sektor keuangan syariah menjadi sektor yang menjanjikan bagi perekonomian dan masyarakat Indonesia," ujar Mirza dalam Webinar OJK bertajuk Merdeka Finansial dengan Produk Keuangan Syariah, pada Kamis (30/3).

Menurut Mirza, sektor keungan syariah memiliki keuntungan yang halal karena bebas riba dan memiliki nilai sosial sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap layanan keuangan syariah di Indonesia.

"Dalam semangat perayaan bulan suci Ramadan 1444 H, kami mengajak masyarakat untuk mengenal lebih dekat dengan keuangan syariah sebagai alternatif dalam ekosistem keuangan," ungkapnya.

Baca Juga: Tersandung Kredit Macet, OCBC NISP Buka Peluang Damai dengan Konglomerat Susilo Wonowidjojo

Selain itu, produk atau layanan keuangan syariah juga diawasi oleh OJK dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) sehingga sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Keuangan syariah juga berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui fasilitas pembiayaan tanpa bunga serta penyaluran dana sosial seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf. 

Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan perkembangan keuangan syariah di Indonesia, OJK telah merumuskan bauran kebijakan yang tertuang dalam berbagai roadmap dan master plan pada sektor perbankan syariah, pasar modal syariah, dan bank pembiayaan rakyat syariah. 

"OJK akan terus melakukan penguatan kelembagaan keuangan syariah dengan mengedepankan keunggulan dan diferensiasi produk serta memperkuat permodalan, sumber daya manusia, teknologi informasi yang mutakhir serta sinergi dan interkoneksi ekosistem dalam keuangan syariah," tutup Mirza.

Baca Juga: Melonjak Hingga 54%, Bisnis Pengelolaan Kas Bank Muamalat Tembus Rp 43,2 Triliun Pada 2022

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: