Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

IFG Life Luncurkan Unit Link Sesuai Aturan Baru OJK

IFG Life Luncurkan Unit Link Sesuai Aturan Baru OJK Kredit Foto: IFG Life
WE Finance, Jakarta -

PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) meluncurkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unit link bernama IFG Life Protection Platinum (LPP). Produk ini dibuat mengikuti aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam SEOJK 05/2022 tentang PAYDI.

Direktur Utama IFG Life, Harjanto Tanuwidjaja mengatakan perusahaan sudah mengantongi izin dari OJK untuk memasarkan produk PAYDI IFG Life Protection Platinum, melalui Surat OJK Nomor: S-4006/NB.111/2022.

"Dengan izin tersebut IFG Life telah mempersiapkan seluruh infrastruktur dan pelatihan kepada seluruh tenaga pemasar agar siap dalam memasarkan produk dengan benar dan sesuai dengan ketentuan," ujar Harjanto dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (27/3).

Ia menjelaskan, IFG Life Protection Platinum merupakan produk perlindungan asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang berfokus pada konsumen (customer centricity). Produk ini memberikan perlindungan atas risiko diri dan sekaligus memberikan potensi keuntungan investasi dalam jangka waktu tertentu.

“Peluncuran produk yang sesuai dengan aturan PAYDI ini merupakan komitmen IFG Life untuk melakukan transformasi dan menciptakan bisnis baru yang tangible dan sustainable,” jelas Harjanto.

IFG Life Protection Platinum, lanjutnya, memberikan proteksi berupa pembayaran manfaat meninggal dunia kepada penerima manfaat asuransi berupa sejumlah uang asuransi ditambah saldo nilai investasi dan manfaat hidup berupa sejumlah saldo investasi.

Baca Juga: Ini Jurus IFG Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Perusahaan

“Penerima manfaat asuransi akan menerima sejumlah manfaat sekaligus, yakni manfaat investasi, manfaat meninggal dunia, dan manfaat akhir masa asuransi," imbuhnya.

Namun demikian, pihaknya juga mengingatkan bahwa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi juga tidak terlepas dari sejumlah risiko. Di antaranya risiko operasional, risiko manfaat asuransi tidak optimal, risiko pasar atau risiko penurunan harga unit penyertaan, risiko likuiditas, dan lainnya. 

Sebagai informasi, SEOJK Nomor 5/2022 tentang PAYDI menggantikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45/POJK.05/2014 tentang Asuransi Unit Link. Aturan baru tersebut salah satunya dibuat untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen.

Aturan ini mewajibkan perusahaan asuransi untuk memperlihatkan tingkat risiko dari produk PAYDI dan memberikan penjelasan yang mudah dipahami oleh calon pemegang polis. Perusahaan asuransi juga diwajibkan untuk memberikan ilustrasi nilai investasi yang mungkin didapatkan oleh pemegang polis sesuai dengan profil risiko yang dipilih.

Melalui aturan tersebut, otoritas mendorong perusahaan asuransi sebagai pemasar produk unit link di Indonesia untuk melakukan langkah peningkatan pelayanan. Dengan demikian, diharapkan kepentingan konsumen menjadi lebih terlindungi.

Baca Juga: IFG Proyeksikan Premi Industri Asuransi Jiwa dan Umum Meningkat pada 2023

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: