Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Tahapan Penjualan Unit Link Sesuai Aturan OJK

Begini Tahapan Penjualan Unit Link Sesuai Aturan OJK Kredit Foto: Alfi Salima Puteri
WE Finance, Jakarta -

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) akan meluncurkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 05/2022.

"Ini merupakan bentuk dukungan dan kepatuhan kami atas peraturan yang dikeluarkan oleh OJK terkait PAYDI," ujar Head of Internal Stakeholder and Customer Communication Prudential Indonesia, Dewi Mayasari dalam media gathering di Jakarta, Selasa (21/3).

Rencananya produk ini akan diluncurkan dalam dua kategori, yakni konvensional dan syariah. Dalam sistem pemasaran, para tenaga pemasar atau agen akan terlebih dulu melakukan uji kelayakan atau sertifikasi. 

"Jadi yang bisa jual PAYDI hanya agen-agen yang telah memiliki sertifikasi PAYDI. Melalui adanya sertifikasi ini, diharapkan agen dapat melakukan penjualan secara baik dan benar kepada nasabah," tuturnya.

Head of Product Proposition Prudential Indonesia, Deby Kasenda juga menambahkan terkait proses penjualan PAYDI Prudential Indonesia. Pertama, agen melakukan pengisian Form Mengerti Kebutuhan Anda, Kuesioner Profil Risiko, dan beberapa kelengkapan lainnya.

"Lalu calon nasabah akan melalui serangkaian proses, yakni menonton video produk, mengisi ILP Form, dan wawancara yang akan direkam (audio recording). Setelah nasabah paham PAYDI yang akan dibelinya, dan sesuai dengan kebutuhannya, baru mereka tanda tangan formulir PAYDI," jelas Deby. 

Baca Juga: BNI Siapkan Dana Rp 45,87 Triliun untuk Sambut Ramadan dan Lebaran 2023

Setelah semua formulir lengkap, maka calon nasabah dan agennya akan melakukan submit pengajuan polis. 

"Ini merupakan proses seleksi underwriting. Ketika proses ini selesai, maka nasabah bisa melakukan pembayaran," imbuhnya.

Selanjutnya, polis akan terbit dan dilanjutkan dengan proses Welcome Call. Dalam proses ini, Prudential Indonesia akan menghubungi nasabah untuk melakukan konfirmasi ulang bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan permohonan dan dipahami dengan baik. 

"Penting untuk nasabah mengangkat telefon-nya. Di sini kami mau memastikan bahwa nasabah tersebut benar-benar yang membuka polis dan sudah paham. Jika ternyata ditemukan ketidaksesuaian, maka polis akan dibatalkan dan uang dikembalikan," tutup Deby.

Baca Juga: Prudential Indonesia Segera Pasarkan Unit Link Sesuai Aturan Baru OJK

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: