Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Sebut Aktuaris Internal Mainkan Perang Penting dalam Implementasi PSAK 74

OJK Sebut Aktuaris Internal Mainkan Perang Penting dalam Implementasi PSAK 74 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan menilai penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 mendatang, akan membuat aktuaris internal memainkan peran strategis dalam hal pelaporan keuangan asuransi perusahaan. 

Selain itu, penerapan PSAK 74 juga sangat penting untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan asuransi bagi seluruh pemangku kepentingan, yang meliputi konsumen, investor, dan regulator. Saat ini, OJK tengah memastikan kesiapan perusahaan asuransi untuk menerapkan standar tersebut.

"Termasuk prasyarat bagi perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris internal, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang perasuransian dan peraturan OJK," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam International Insurance Seminar (IIS) 2023 di Jakarta, Kamis (9/3).

Dari sisi produk asuransi, Ogi mengatakan OJK mengapresiasi disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengakui pentingnya asuransi untuk mengatasi masalah kesenjangan proteksi asuransi dan meningkatkan resiliensi masyarakat secara keseluruhan.

"Dalam hal ini OJK berkomitmen untuk proaktif dalam pembahasan dengan berbagai pihak terkait untuk menetapkan kerangka peraturan pelaksanaan produk asuransi seperti third-party liability pada asuransi kendaraan, asuransi kebakaran, asuransi properti terhadap risiko bencana alam, dan asuransi event," jelasnya.

Baca Juga: BRI Alokasikan Dana Rp 1,5 Triliun untuk Buyback Saham

Sementara itu, dari sisi konsumen, UU PPSK juga menetapkan pelaksanaan penjaminan dana pemegang polis oleh Lembaga Penjamin Polis (LPP) dalam jangka waktu 5 tahun setelah berlakunya undang-undang tersebut.

Menurut Ogi, dari waktu ke waktu tentunya terdapat potensi risiko seperti bangkrutnya perusahaan asuransi, yang dapat disebabkan oleh kesalahan internal maupun kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Oleh karena itu, diharapkan adanya program penjaminan polis ini dapat memberikan kepastian pembayaran manfaat atau klaim, sehingga melindungi pemegang polis dari risiko kegagalan operasional suatu perusahaan asuransi.

"Hal ini tentunya krusial untuk menumbuhkan kembali kepercayaan konsumen terhadap kredibilitas industri asuransi nasional, sekaligus mendorong minat masyarakat untuk membeli produk dan layanan asuransi," ucap Ogi.

Dalam rangka mendukung program penjaminan pemegang polis, OJK telah terlibat aktif dalam diskusi untuk mengatasi berbagai implementasi masalah, terutama dalam merumuskan kriteria keuangan asuransi perusahaan yang dapat mengikuti program, dan jenis produk asuransi atau kebijakan yang dapat dijamin oleh program.

"Dalam hal ini, OJK mengharapkan agar semua perusahaan asuransi dapat menjaga kesehatan keuangannya sebagai prasyarat yang diperlukan untuk mengikuti program," tutup Ogi.

Baca Juga: OJK Godok Aturan Turunan UU P2SK Untuk Kembangkan Industri BPR

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: