Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jalankan Mandat UU PPSK, OJK Siap Awasi Bisnis Kripto hingga Koperasi

Jalankan Mandat UU PPSK, OJK Siap Awasi Bisnis Kripto hingga Koperasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melindungi masyarakat terus dilakukan. Salah satunya melalui Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui kewenangan tersebut, maka tanggung jawab OJK akan bertambah banyak untuk melakukan penguatan dalam pengawasan market conduct atau perilaku pasar. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan OJK tidak hanya melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap industri perbankan, industri keuangan nonbank (IKNB), dan pasar modal tetapi juga  turut bertanggung jawab atas kegiatan jasa keuangan dan kegiatan investasi di bidang inovasi teknologi.

"Sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto hingga lembaga keuangan mikro dan koperasi. Hal ini pada akhirnya juga menjadi tanggung jawab baru dari sisi perlindungan dan edukasi konsumen," ujar Frederica dalam keterangam resmi, dikutip Senin (6/3).

Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 menunjukkan kenaikan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia dari 38,03% di 2019 menjadi 49,68%. Indeks inklusi keuangan juga naik menjadi 85,10% dari 76,19% di 2019.

Baca Juga: Satgas Berantas 8 Entitas Investasi dan 85 Pinjol Ilegal

"Masih ada gap yang cukup besar antara literasi dan inklusi keuangan di masyarakat. Hal ini menjadi fokus OJK, khususnya departemen yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen," ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan hasil survei SNLIK 2022, tingkat inklusi keuangan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan literasi keuangan masyarakat Indonesia. Ia mengakui, bahwa ada gap yang cukup besar antara inklusi dengan literasi keuangan di masyarakat.

"Namun, sudah ada penurunan gap dari 38% di 2019 menjadi 35% pada survei 2022. Tentu ini menjadi pekerjaan rumah juga buat kami, jangan sampai literasi tertinggal dari inklusinya. Di UU OJK itu sangat jelas, dan dengan adanya UU P2SK semakin diperkuat kewajiban untuk melakukan literasi edukasi," kata Friderica.

Friderica menyebut tugas OJK makin luas dengan adanya UU P2SK, termasuk makin beragamnya produk jasa keuangan yang diawasi OJK.

"Kami memastikan dari sisi tim perlindungan konsumen itu paham dengan industri yang baru masuk ke dalam pengawasan OJK ini, seperti koperasi, crypto currency, dan sebagainya. Selain itu, kami terus memperkuat infrastruktur dan penguatan sumber daya manusia (SDM) serta implementasi supervisory technology, dan regulatory technology," tegasnya.

Baca Juga: Berangsur Pulih, Industri Asuransi Mencatatkan Pertumbuhan Pascapandemi

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: