Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kantongi Restu Pemegang Saham, JTrust Bank Siap Rights Issue

Kantongi Restu Pemegang Saham, JTrust Bank Siap Rights Issue Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) menyetujui rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue.

Melalui aksi korporasi tersebut, perusahaan akan merilis sebanyak Rp 10 miliar saham seri C dengan nilai nominal Rp100 per saham melalui mekanisme penawaran umum terbatas (PUT) III. Direktur Utama J Trust Bank Ritsuo Fukadai mengatakan, perolehan dana rights issue akan digunakan sebagai modal perseroan.

"Sehubungan dengan tambahan dana setoran modal dari J Trust Co., Ltd. selaku pemegang saham pengendali perseroan yang telah dilakukan sebelumnya dalam pemenuhan ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/3).

Baca Juga: BI Rilis Kode Etik Pelaku Pasar Untuk Transaksi di Pasar Keuangan Indonesia

Dalam kesempatan tersebut, Ritsuo menyatakan bahwa perseroan telah mempersiapkan langkah strategis untuk menghadapi tahun 2023 yang cukup menantang. Di antaranya dengan mendorong penyaluran kredit yang prudent dan berkualitas.

"Kemudian meningkatkan dana pihak ketiga terutama porsi dana murah, hingga mendukung rencana aksi korporasi menuju penerapan keuangan yang berkelanjutan," terangnya. 

Hingga kuartal III 2022, J Trust Bank meraih laba bersih sebesar Rp 85,06 miliar. Nilai itu meningkat signifikan karena perusahaan sempat menanggung rugi bersih senilai Rp337,94 miliar pada periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Hal ini terutama didorong oleh pertumbuhan kredit bruto sebesar 75,79% menjadi Rp 17,61 triliun. Diikuti pertumbuhan simpanan nasabah atau Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 47,80% menjadi Rp 23,57 triliun pada September 2022.

Baca Juga: Bank Bjb Hadirkan Layanan Perbankan di Badan Intelijen Strategis TNI

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: